Alasan Umum Mutasi PNS dan Bagaimana Solusinya Jika Tidak Di Ijinkan Atasan?

Tidak sedikit bagi para PNS yang merasa terzolimi ketika hendak mengajukan mutasi namun ditolak dengan alasan yang terkadang klasik. Apa itu? Misalnya masih dibutuhkan oleh kantornya. Padahal disatu sisi, ketika kita ingin melakukan mutasi itu dikarenakan sesuatu hal yang urgent atau mungkin dikarenakan kondisi kantornya yang memang sudah tidak nyaman. Beberapa alasan umum yang biasanya kenapa seorang PNS ingin melakukan mutasi adalah sabagai berikut:
  • Ikut suaminya yang tinggal atau kerjanya jauh diluar kota bahkan propinsi atau lintas negara
  • Kondisi kantor yang sudah tidak nyaman baik karena kondisi SDM maupun budaya kerjanya
  • Ingin meningkatkan jenjang karir
  • Ingin memperoleh penghasilan yang lebih baik
  • Ingin mencari suasana lingkungan kerja yang baru
  • Merawat orang tuanya yang renta
  • Kondisi kesehatan yang memburuk dan;
  • Jarak tempuh kantor yang jauh dengan tempat tinggalnya
PNS
Setiap PNS yang melakukan mutasi tersebut, kurang lebih mempunyai alasan seperti yang telah saya sebutkan diatas. Saya mencoba merengking tiga besar alasan mutasi PNS yang seringkali ditemukan dilapangan misalnya pertama, karena ikut suami. Kedua, kondisi kantor yang tidak nyaman dan ketiga karena ingin meningkatkan jenjang karir yang lebih baik. Urutan alasan tersebut tentu dengan sampel yang terjadi pada teman-teman PNS dikantor dan teman-teman PNS pembaca blogku.

Saya mengobrol dengan beberapa rekan PNS yang ingin melakukan mutasi. Beberapa diantaranya secara terbuka mengatakan, bahwa tidak ada jenjang karir apabila terus bertahan dikantornya yang sekarang. Kemudian ada juga yang merasa tidak dibutuhkan oleh atasannya namun anehnya ketika mengajukan mutasi selalu ditolak. Sungguh ironis.

Namun demikian, seringkali seorang PNS yang ingin melakukan mutasi itu lagi-lagi terganjal hanya karena alasan klasik tersebut. Saya sebagai seorang PNS yang juga pernah melakukan mutasi harus menunggu beberapa tahun dikarenakan tidak disetujui oleh atasan. Kalau sudah demikian, bagaimana solusinya jika tidak diijinkan oleh atasan ketika hendak melakukan mutasi? Ada beberapa hal yang perlu dilakukan bagi rekan-rekan PNS yang ingin mencobanya. Barangkali saja bisa berhasil. Tapi ini hanya pengalamanku saja lho.

#Bersabarlah, Tunggulah Atasan Yang Baru

Ketika usulan mutasi telah diajukan dan selalu keluar dengan keputusan penolakan, maka bersabarlah dan tunggulah dengan pergantian atasan yang baru. Jabatan itu tidak abadi karenanya suatu saat pasti akan tergantikan. Menunggu memang membosankan, tetapi itulah satu cara dan usaha yang perlu kita lakukan. Siapa tahu dengan atasan yang baru ini, justru akan memberikan lampu hijau kepada kita yang ingin melakukan mutasi. Jika hasilnya tetap sama, maka cobalah tetap bersabar lagi dengan menunggu pergantian atasan yang baru lagi. Lantas, sampai kapan harus menunggu? Silahkan beri target masing-masing. Misalnya saya hanya menunggu pergantian sampai 3 kali atasan yang baru. Selebihnya akan melakukan cara lain.

Lagi pula jika atasan sudah tidak memperbolehkan mutasi, apa yang benar-benar harus kita lakukan? Menurut hemat saya, tidak ada kecuali hanya menunggu pergantian. Persetujuan mutasi itu pertama kali harus sepengetahuan atasan kita terlebih dahulu. Karena itulah pintu awalnya.

Saya sendiri harus menunggu satu kali pergantian atasan dan Alhamdulillah akhirnya berhasil. Walaupun saat pergantian atasan yang kedua ini pada dasarnya saya tidak diperbolehkan mutasi juga.  Akan tetapi, karena saya terus mencoba dan mencoba lagi, pada akhirnya atasanpun luluh.
Baca juga: 11 Pertanyaan Umum Tentang Mutasi PNS

#Datang Ke Rumahnya

Datang ke rumah atasan bukan bermaksud untuk memberikan "upeti", melainkan mencoba sesuatu hal yang baru. Saya tahu menghadap dikantor dengan dirumah tentu akan berbeda. Dirumah biasanya akan lebih bersifat kekeluargaan. Sayapun mencobanya dengan mendatangi atasanku. Saya memang tidak bertemu dengan atasanku secara langsung karena beliau benar-benar sibuk. Saya hanya bisa bertemu dengan istrinya. Sayapun menceritakan semuanya secara terbuka agar istri atasan saya iba dan mau membantuku agar mempengaruhi suaminya yang menjadi atasanku itu. Siapa tahu dengan bercerita kepada istrinya, atasanku jadi berubah pikiran.
Baca Juga: Tips Mutasi PNS: Sebuah Pengalaman Pribadi

#Resign PNS

Cara yang ketiga ini sebenarnya cara yang bisa dikatakan ekstrim karena saya mengajukan resign / mengundurkan diri dari PNS. Setelah cara dua diatas saya lakukan dan tetap masih gagal. Sayapun melakukan cara yang ketiga ini. Apa yang terjadi? Atasankupun mewawancarai saya panjang lebar. Mulai dari mempertanyakan akan bekerja apa? hingga alasan kenapa mesti resign? Lantas, Sayapun jelaskan apa adanya dan atasanku mulai berubah pikiran. 

Bagaimana jika ternyata atasan kita tetap tidak memperbolehkan untuk mutasi? Pada saat itu saya memang sudah mempersiapkan semuanya dengan matang. Saya juga akan tetap resign karena saya merasa rezeki untuk mencari nafkah bukan hanya menjadi seorang PNS. Artinya saya sudah yakin dengan sepenuhnya jika memang tidak diperbolehkan mutasi. Sayapun sudah siap untuk resign. Pekerjaan apa yang akan kulakukan? Tentuya saat itu saya telah mempunyai cadangannya dong (he..2).
Baca juga: 6 Alasan Kenapa Ingin Resign (Undur Diri) PNS
Pada dasarnya solusi yang dijalankan oleh teman-teman PNS ketika tidak di ijinkan mutasi oleh atasan itu tentunya akan berbeda-beda. Sedangkan tiga cara diatas yang pernah saya lakukan itu adalah pengalaman pribadiku tempo dulu. Khusus untuk cara terakhir, yakni resign PNS, saya tidak menganjurkan lho! Kecuali kalau memang teman-teman sudah yakin.

Salam,
Pustakawna Blogger

Komentar

Unknown mengatakan…
Assalamualaikum,wrwb bang murad saya juga sama diminta oleh eselon 2 di satu satker yang sama tidak dikasih oleh pimpinan.
Unknown mengatakan…
ya saya juga sama bang murad diminta oleh instasi eselon 2 yang berbeda di satker eselon 1 yang sama saya tidak dlepas oleh pimpinan.
Unknown mengatakan…
Assalamualaikum, saya mengucapkan terima kasih akan adanya blog ini. Saya juga ingin mutasi ke daerah karena tempat kerja saya jauh dan sudah tidak nyaman lagi. tapi saya masih kawatir apakah dengan mutasi rejeki saya akan lebih baik lagi?
ofi tusiana mengatakan…
pengen mutasi biar dekat sama ortu (permintaan ortu), tp blm diizinkan juga. belum lagi suasana kantor yg kurang kondusif. sebenarnya juga tidak menikmasti pekerjaan. apa harus resign ya, hiks.
Murad Maulana mengatakan…
Arga: Walaikum Salam. Ya mas Arga.Berarti masih dipandang perlu kali sama pimpinan.hehehe (berpikir postif)

Riyadin: Walaikum salam. Kalau kita yakin, Insya Allah, klo rejeki mah gak bakal kemana-mana. Allah maha pemurah.

Ofi: heheheheh. Apakah sudah berani mba ofi mengambil langkah resign?
Unknown mengatakan…
Asslmkm.mas murad...mas mhon sarannya saya cpns perawat anestesi saya sngt mncintai pkrjaan saya akan tetapi d tmpt saya kerja saya mrasa kurg d butuhkn...saya ingin mutasi k tmpt yg mmbutuhkn tenaga saya dan dkt dgn kluarga...tpi saya trikat prjanjian apbila mutasi sblm 10 thun saya hrs bayar 250 juta saya sndiri siap utk membayarnya bgaimana mnurut mas murad?
Murad Maulana mengatakan…
Walaikum salam mas taufik

Dalam pemikiran saya, ketika sudah terikat perjanjian tidak boleh mutasi selama 10 tahun, kemudian mas taufik ingin mutasi karena merasa tidak dibutuhkan dan agar dekat dengan keluarga. Akan tetapi, mas taufik sanggup membayar sebesar 250 juta. Menurutku ini sangat disayangkan. Kenapa tidak mencobanyanya dulu tanpa harus membayar? Walaupun memang secara hukum jelas ini akan menjadi hal yang sulit karena dengan surat pernyataan itu, berarti mas taufik siap tidak minta mutasi selama 10 tahun.

Jika gagal, menurutku kenapa tidak mencoba bekerja di sektor swasta yang posisinya lebih dekat dengan kelaurga misal di rumah sakit, pusat pembedahan, klinik dokter umum, klinik dokter gigi, klinik operasi plastik, dan klinik ahli penyakit kaki. Kalau memang cinta profesi, saya kira bekerja di sektor swasta atau negeri itu tidak masalah. Yang penting pekerjaan mas taufik sangat dibutuhkan.

Mengeluarkan 250 juta bagi saya bukan uang yang sedikit. Setidaknya uang itu bisa digunakan untuk yang lain yang lebih pas sesuai kebutuhannya. Akan tetapi, pilihan tetap ke mas taufik, kalau dirasa yakin kenapa tidak?

Tapi, kalau posisi saya seperti mas taufik. Secara jujur saya akan mencobanya dulu. Ketika gagal, lebih baik saya mencari instansi lain yang sesuai dengan bidang pekerjaan, dekat dengan keluarga dan yang pasti dibutuhkan. Tak peduli kalaupun bukan menjadi pns. Yang jelas pekerjaan itu memang nyaman untuk dijalani.

Salam
Unknown mengatakan…
Saya juga sudah mengajukan permintaan pindah ke atasan dan akhirnya di tolak dgn alasan tidak ada nya pengganti, sebenarnya alasan saya ingin mutasi karena suasana kerja yang sudah tidak kondusif lagi serta beberapa pekerjaan yang di bebankan tidak sesuai dgn tupoksi saya di tambah lagi tekanan di lingkungan pekerjaan yang sudah tidak sanggup saya hadapi.. menurut mas solusi saya gimana ya... apa logis jika saya meminta mutasi dgn alasan alasan yg saya sebut kan diatas. Dgn catatan saya sdh mengabdi dari 2005. Terima Kasih
Murad Maulana mengatakan…
vividora: sebenarnya hak setiap pns bisa mutasi. Hanya saja persetujuan itu tergantung atasan. Nah, menurutku alasan-alasan itu tidak bisa dituliskan secara jujur secara tertulis. Tapi kalau mendiskusikannya secara lisan dengan atasan secara terbuka misalnya bercerita, saya rasa itu tidak masalah (jika merasa dekat, he2). Paling ndak, kita menulis secara tertulis itu misalnya untuk meningkatkan jenjang karir atau apalah.
Assalamualaikum mas murad
Apakah diperbolehkan sy mutasi ke ddaerah dimana awal jd pns sy ditempatkan didaerah tsb?. Thn 2006-2009 sy diblitar, pindah dijkt 2009-skrg. Skrng sy mau ke blitar lg dgn alasan ikut suami dan dekat anak2.Dl sy pindah ke jkt, orang tua yg bnt urus kepindahan walau sy sempat nolak tp orangtua kecewa sekali. Dan saat ini sy benar2 lebih mantab ikut suami di daerah tp apakah etis ya?? Terima kasih. Wassalam
Nurhasanah siregar mengatakan…
Assalamualaikum mas murad kira kira apa yg harus saya lakukan. Saya sudah 8 tahun kerja di prabumulih,, dan saya ingin pindah tugas ke palembang krn dgn alasan untuk merawat anak saya yg sakit. Anak saya terkena psoriasis. Jadi harus berobat rutin seumur hidupnya. Belum lagi suami bekerja sebagai karyawan tetap di perusahaan swasta di plembang. Dari kota palembang saya sudah mendapatkan surat lolos butuh dari walikota.. sedangkan di prabumulih saya juga sudah mendapat surat persetujuan dari atasan saya . Hanya saya walikota prabumulih pak ridho yahya tidalk mau melepas saya dengan alasan takut dinilai jelek oleh pemerintah pusat jakarta. Akhirnya saya hanya di izinkan untuk lindah titipan saja ke palembang. Tapi tidak tau samapai kapan. Dan sekarang saya di perintah oleh walikota prabumulih untuk membuat surat permojona pindah titipan sementara permohonan mutasi saya akhirnya di kembalikan lagi. Jgn saya harus gimana?? Saya bingung nanti status pegawai titipan nanti itu seperti apa terima kasih.
Murad Maulana mengatakan…
Wiesti: walaikum salam. Bisa saja gak masalah, selama keduanya melepas dan dan menerima. Di daerah saya pernah ada kasus, baru pindah mutasi PNS antar propinsi. Belum sampe satahun, dia pindah lagi ke tempat asalnya. Tapi, memang prosesnyakan agak lama.

Nurhasanah: Walaikum salam. Sebelumya kira-kira alasannya apa kok bisa-bisa takut dinilai jelek? Status pegawai titipan bukannya itu kalau habis harus diperpanjang lagi. Kalau tidak salah maksimal 2 tahun. Mungkin itu saja kurang praktisnya. pegawai titipan yang diterima biasanya melihat kualifikasi sdm pnsnya. Kalau memang bagus, biasanya lebih welcome karena meerasa diuntungkan. Nah, permasalahanya apa kaitannya antara dilepas mutasi dengan penilaian jelek itu?
anandaadityan mengatakan…
Assalamualaikum mas murad, saya bekerja di rumah sakit, dan sedang mengajukan mutasi dengan alasan ikut suami.

Saya sudah mendapatkan surat lolos butuh dari rs yg dituju, dan tinggal mendapatkan surat rekomendasi dari tempat saya bekerja, namun terganjal karena harus mendapatkan pengganti.

Saya sudah mencari pengganti namun sampai saat ini belum ada.
Apakah saya harus menghadap bkd langsung, dan memberikan berkas juga kesana? Mohon masukannya mas murad, langkah apa yg harus saya lakukan agar secepatnya ajuan mutasi saya di proses, karena kalau nunggu atasan diganti sepertinya masih sangat lama he..

Sebelumnya terima kasih
Murad Maulana mengatakan…
Ananda: Walaikum salam. Menurutku, klo diharuskan mencari pengganti dan berkas diajukan ke bkd apa iya nanti bisa diperbolehkan? Mengingat pasti atasan mba Ananda boleh mutasi asal ada penggantinya. Tapi, klopun dicoba apa salahnya. Kan biar ketahuan, diproses apa nggaknya. Ya, sembari nunggu pengganti coba aj kirim berkasnya mba.

Intinya mutasi itukan, dapat izin dari atasan juga dapat izin untuk instansi yang menerimanya.
Mariana w mengatakan…
Pak murad sy pgn pindah antar instansi gmn crnya ya....?? Kmdian bila alasan sy untuk mengembangkan karier apa bs diterima nnti nya tktnya mlh menyinggung tmpt kerja asal
Murad Maulana mengatakan…
Mariana: klo antar instansi masih dalam satu wilayah bisa menhubungi BKD nya. Menurut saya, alasan untuk mengembangkan karir itu wajar kok.
Aldila mengatakan…
Assalamu'alaikum.. Terimakasih blognya sangat membantu mas. Mas murad tlong bantu jawab sya ya. Sya pns d slah satu skpd d prov kalteng. Namun sya d tempatkan d uptd yg trletak d kecamatan yg ckup jauh dr tempat tinggal sya. Rencanya sya ingin mengajukan mutasi k slah instansi perwakilan mlik pusat yg lokasinya ada d provinsi sya saat ini namun jraknya ada d dekat rumah sya. Pertanyaan sya:
1. Apakah alasan sya jrak kantor yg ckup jauh bs dijadikan alasan ya mas?
2. Sya sudh konsultasi k instansi yg akan sya tju dan pihaknya sangat welcome dan menjelaskan syarat2nya. Bs kasih gambaran gak mas asesmen yg d maksud untuk mutasi pns daerah k pusat seperti apa?
3. Alur proses mutasi yg sya alami ini, kurang lebih seperti alur mutasi mas murad kmarin kan ya?
Maaf peetanyaannya banyak mas. Terima kasih ��
Murad Maulana mengatakan…
Aldila:
1.bisa saja mas, tapi biasanya jarak jauh itu ada alasan utamanya misal, sakit, orang tua renta, dll.
2.Klo pengalaman saya dulu sepertinya yang penting itu instansi membutuhkan (lolos butuh). Misal ditempat saya yang welcome untuk pindah khusus pns yang jurusan kimia, fisika, dan sejenisnya karena untuk jafung yang memang kurang tenaga dikantorku.
3.KLo saya dari kabupaten ke pusat mas. Jadi, klo mas aldila sari kabupaten seharusnya sama. Tapi sepertinya ada uptd ya? mungkin alurnya saja yang lebih banyak lagi.
Aldila mengatakan…
Terima kasih atas tanggapannya mas murad. Mas kalau boleh, sya ingin mnta cntoh filenya dr awal bermohon untuk llos butuh smpai slsai ya mas. Kalau boleh, minta tlong krim k email saya aldilabenny@gmail.com
Terima kasih banyak mas. 🙏🙏
Afri mengatakan…
Trimks blognya bg...mau nanya ni..kalau kita pindah antar kementrian.apa boleh pindah tanpa seiijin satker kita? Sementra kemenrtian kita tujuh mereka membutuhkan kita? Apakah BKN bisa mengeluarkan surat pindah? Mohon penjelasanya..bg
Murad Maulana mengatakan…
Afri: Yang menandatangi surat izin mutasinya apakah kepala yang ada dalam satker tsb? Kalau iya, jelas gak bakalan bisa karena pada prinsipnya mutasi itu ada yang melepas dan ada yang menerima
Nia mengatakan…
Bang Murad, sy sedang mengajukan mutasi, kabupaten yg dituju sudah menerima sy melalui psikotest & wawancara, namun atasan sy langsung tdk mengijinkan, dg alasan klasik msh dibutuhkan & mnrt atasan sy, alasan sy kurang pas, karena alasan sy ikut suami, suami sy kerja swasta, nggak bisa dipakai alasan tsb. Sy tetep ingin pindah kerja, karena karier sy saat ini tdk jelas, dibutuhkan tp tetep jd staf, jenjang karier tdk jelas & malah akan di mutasi ke skpd lain, pdhl golongan sy sdh gol. IV. Mohon sarannya, untk resign sy belum punya keberanian. Terima kasih atas tanggapannya
Murad Maulana mengatakan…
Mba Nia: Kalau menunggu pergantian atasan baru gimana mba nia? Atau bisa juga mencarikan orang lain yang mau mutasi di tempat mba nia sebagai pengganti mba nia pindah. Kasus teman saya, dari jawa barat ke jawa timur ikut suaminya yang wirausaha tinggal di jawa timur, tapi bisa pindah kok. Mungkin tergantung atasannya kali ya. Atau kalau ada kesempatan barangkali mba nia ikut aja kalau-kalau ada instansi yang buka lelang jabatan didaerah suami tinggal? Biasanya kalaulebih tinggi dan ada jabatan, diperbolehkan pindah.
Unknown mengatakan…
Bang Murad, saya izin bertanya, saya cpns dan baru saja ditempatkan setelah 1 tahun ditempatkan sementara di pusat, sebut saja di perwakikan provinsi X, saya ingin mengajujan mutasi dengan alasan sakit kronis (maaf saya tidak bisa sebutkan sakit saya sebuah hal yg tabu di masyarakat) bang dan ingin mutasi ke daerah asal saya sebut saja provinsi Y, saya ingin menjalani pengobatan saya di daerah Y tersebut yang lebih lengkap, selain itu juga ortu saya sedang sakit2an dan saya ingin merawatnya, gimana ya bang, apakah dengan alasan sakit kronis saya dapat mutasi dengan cepat? Terimakasih responnya bang...
Murad Maulana mengatakan…
TVT: Pertama, kalau masih cpns sepertinya harus nunggu full dulu sampai diangkat 100%. Nanti coba aja baru diajukan. Teman saya dulu baru 2 tahun lalu mengajukan, alhamdulillah bisa. Kedua, kalau alasan itu saya rasa itu bisa. Tapi, kalau masalah cepat atau tidaknya, pengalamanku tergantung bagian kepegawaian. Moga aja sih bisa cepat. Untuk mengecek layanan mutasi kepegawaian bisa dilihat disini kondisinya: http://www.bkn.go.id/layanan-mutasi-kepegawaian
Unknown mengatakan…
Dalam waktu dekat atau bulan ini saya akan diangkat jadi pns bg, itu temannya abg sama kyk saya kronologis nya? Apa harus 2 tahun dulu baru bisa mengajukan? Dihitung dari cpns apa setelah diangkat pns? Klo dihitung dari cpns brarti saya tinggal setahun lagu bang... Makasih banyak responnya bang Murad
Murad Maulana mengatakan…
TVT: 2 tahun setelah diangkat full 100%. Tapi, kadang itu melihat daerahnya loh. Ada yang ketika pemberkasan mereka menandatangani surat perjanjian tidak boleh mutasi misal selama 5thn. Prinsipnya karena otonomi, jadi tiap daerah agak berbeda. Ada juga yang memang tidak ada surat perjanjian itu. Artinya berarti ada peluang. Tentunya kalau atasan mengizinkan dan tempat instansi mustasi yang dituju juga menerima. Salam
Unknown mengatakan…
Saya tidak ada menandatangani surat tidak boleh mutasi selama 5 tahun gitu2 bg, berarti apakah saya tetap harus nunggu 2 tahun baru bisa mengajukan mutasi dgn alasan sakit kronis? Apakah langsung saja tanpa harus menunggu?
Murad Maulana mengatakan…
TVT: Klo uda full, saya kira bisa. Kembali lagi ke kebijakan kepegawaian intrenal.
Selvitbian mengatakan…
Pak, saya seorang wanita yang baru 1 tahun bekerja sebagai PNS Pusat dan juga saya mendandatangani surat tidak boleh mutasi selama 10 tahun. Apakah nantinya kita diperbolehkan mutasi ke daerah asal karena mengikuti suami yang berstatus PNS juga? Mohon informasinya Pak.
Murad Maulana mengatakan…
Selvi: Wah, sepertinya sudah jelas bu. Sudah ada surat perjanjian. Klo pun boleh, berarti ada pertimbangan lain mungkin. Saya dengar-dengar juga, PNS angkatan 2018 itu gak boleh mutasi selama 10 tahun. Beritanya ada di katadata.co.id.
Unknown mengatakan…
Terimakasih setelah membaca blog bapak saya mempunyai acuan untuk mulai mengurus mutasi saya. Alhamdulillah tak serumit yang dbayangkan, setelah mengurus prosesnya selama hampir 3bln akhirnya kluar SK mutasi saya. Kata pegawai BKD kalau alasan mengikuti suami cepat diproses (kebetulan suami anggota TNI).
Yuan Nisa Madjid mengatakan…
Pak saya PNS angkatan 2018. Saya formasi guru dan ditempatkan di Kalimantan. Asal saya dari jogja. Tapi saya ingin mengajukan mutasi karena orang tua saya sakit dan tidak ada yang merawat. Kebetulan saya dua bersaudara dan adik saya masih sekolah. Tapi dari berita teman teman bilang bahwa mengajukan mutasi antar provinsi itu sulit? Dan syarat yang saya ajukan katanya sulit untuk dipenuhi. Kemudian kaloo untuk guru, saya harus mencari sekolah yang mau menerima saya di jogja dan minta surat rekomendasi?
Baiknya gimana ya pak. Apakah memang sulit pindah antar provinsi? Terus cara mencari sekolah yang mau memberikan rekomendasi apakah perlu pergi ke instansinya? Kebetulan saya kementerian Agama. Terimakasih. Mohon pencerahannya.
Yuan Nisa Madjid mengatakan…
Pak saya PNS angkatan 2018. Saya formasi guru dan ditempatkan di Kalimantan. Asal saya dari jogja. Tapi saya ingin mengajukan mutasi karena orang tua saya sakit dan tidak ada yang merawat. Kebetulan saya dua bersaudara dan adik saya masih sekolah. Tapi dari berita teman teman bilang bahwa mengajukan mutasi antar provinsi itu sulit? Dan syarat yang saya ajukan katanya sulit untuk dipenuhi. Kemudian kaloo untuk guru, saya harus mencari sekolah yang mau menerima saya di jogja dan minta surat rekomendasi?
Baiknya gimana ya pak. Apakah memang sulit pindah antar provinsi? Terus cara mencari sekolah yang mau memberikan rekomendasi apakah perlu pergi ke instansinya? Kebetulan saya kementerian Agama. Terimakasih. Mohon pencerahannya.
Murad Maulana mengatakan…
Yuan: Angkatan 2018 kayanya tidak boleh mutasi hingga 10 tahun. Kalau tiadk salah ya, berdasarkan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018.
Azmi mengatakan…
Pak Murad Maulana saya PNS angkatan 2014, saya sudah pernah mengajukan pindah dari pusat ke daerah pada tahun 2018 karena istri saya dinas di daerah, akan tetapi di tolak dengan alasan masa ngabdi saya belum 10 tahun sesuai dengan permen. kemudian pada tahun 2021 saya mencoba lagi mengajukan mutasi, saya denger2 dari teman yang bagian mutasi sepertinya pengajuan saya masih sulit disetujui. cara apa lagi yang harus saya lakukan sehingga pengajuan saya itu bisa disetujui oleh pimpinan kami. Terima kasih
Mohon masukan dan sarannya pak.........
Murad Maulana mengatakan…
Apakah sebelumnya sudah menandatangani gak boleh mengajukan pindah selama 10 tahun? Klo iya, berarti menurutku tunggu saja sampe 2023.
Mala mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
sri mengatakan…
Assalamualaikum pak, saya ingin meminta masukanya tentang mutasi.saya seorang guru.
Saya berniat mengajukan mutasi ke kampung halaman saya.yang berbeda provinsi. Kondisi saya sakit. Intinya saya ingin akhir hidup saya dikampung halaman saya.saya bingung apa alasan saya kepada atasan saya agar bisa disetujui .mohon masukan nya ya pak.terima kasih
Murad Maulana mengatakan…
Sri: Klo perempuan baisanya, uda pernah ajukan dengan alasan ikut suami? Kalau laki, coba ajukan dengan alasan jarak atau sakit, jadi berobat rutin ke rumah sakit yang terdekat misal di kampung halaman.
Unknown mengatakan…
Assalamu'alaikum pak murad. Saya senang sekali membaca blog ini, ternyata banyak teman-teman PNS yang memiliki permasalahan seperti saya.

Saya sebelumnya tidak pernah memiliki keinginan pindah/mutasi, akan tetapi tekanan dan suasana tempat kerja yang membuat saya merasa tidak nyaman membuat saya memutuskan ingin pindah. Saya sudah mencoba mengajukan permohonan formasi (lolos butuh) ke tempat yang saya tuju. Secara lisan sudah disampaikan bahwa instansi tersebut menerima saya. Akan tetapi, adanya komunikasi antar pimpinan membuat saya gagal memperoleh surat lolos butuh dan pimpinan saya mengultimatum bahwa saya tidak akan pernah diizinkan untuk pindah dengan alasan tidak ada pengganti. Saya merasa tertekan dengan lingkungan kerja dan beban tupoksi yang saya nilai di luar kemampuan saya, alasan tsb saya sampaikan ke pimpinan. Saya berusaha bertahan tetapi saat ini saya mulai stres dengan keadaan tsb, bahkan pernah terpikir untuk mangkir saja sehingga atasan akan menilai kinerja saya buruk dan akhirnya akan menyetujui permohonan mutasi saya. Pak, apakah cara saya tsb masuk akal untuk dilakukan dan adakah cara lain yg bisa saya tempuh, seperti berkonsultasi ke BKN ? Apakah secara aturan, mutasi adalah memang hak pegawai? mohon saran dari bapak. Terima kasih .
Murad Maulana mengatakan…
Sudah coba mencari alternatif pengganti? Memang agak susah sih, tapi bisa dicoba yang mau pindah dengan catatan yang sama ya. Artinya misalnya jafungnya sama. Itu klo misal jafung. Nah, cara lain, mungkin juga bisa menunggu pergantian pimpinan. Walaupun kadang memang agak lama terjadi rotasi.
Unknown mengatakan…
Assalamualaikum
Saya ingin sekali istri sya bisa mutasi,untuk ikut dengan saya, dengan alasan ikut suami apakah disetujui krn istri sya baru 4th, sedangkan saya sbg suami adalah seorang ASN PPPK,, mohon pencerahannya, terima masih
Murad Maulana mengatakan…
Walaikum salam. Coba konsultasikan saja kang ke bagian kepegawaiannya. Terus, uda dicobakah apply?
Unknown mengatakan…
Assalamualaikum mas murad.. saya berencana imenajukan mutasi dari jawa tengah ke jawa timur.. boleh saya minta berkas /file apa saja yang d butuhkan mulai dr awal sampe akhir untuk proses mutasi. Kalo boleh mohon d sent k @rahmahariyanti2623@gmail.com
Terimakasih...
cankncil mengatakan…
Assalamualaikum mas murad. Saya seorang PNS Tendik di salah satu Perguruan Tinggi Negeri, yang sedang mengajukan mutasi jadi Dosen PNS di perguruan tinggi lain. Lolos butuh saya sudah ada dari perguruan tinggi tujuan, sehingga saya berani mengusulkan alih tugas demi peningkatan karir. tapi dengar2 permohonan saya ditolak, entah alasan apa saya belum tau. apa kira2 solusi yang harus saya lakukan. sedangkan di keterangan lolos butuh saya juga diberikan batas akhir pengurusan. mohon dibalas di sini dan di email saya irsan.uh@gmail.com