11 Pertanyaan Umum Tentang Mutasi PNS

Sejak saya menulis artikel tentang tips mutasi PNS, maka sejak saat itulah banyak teman-teman PNS yang ingin bertanya dan berdiskusi lebih lanjut mengenai hal itu. Kalau saya list, pertanyaan pokok yang didiskusikan sebagian besar memiliki tema yang mirip atau hampir sama. Untuk itu, saya mencoba merangkum semua pertanyaan yang masuk menjadi 11 garis besar pokok bahasan. Anggap saja seperti FAQ (Frequently asked questions). Namun demikian, pertanyaan yang saya jawab ini bukanlah suatu hal yang pasti benar karena saya bukanlah ahli dibidang mutasi PNS. Saya hanya menjawab berdasarkan pengalaman sendiri dengan dipadukan apa yang saya baca misalnya seperti dokumen-dokumen pemerintah tentang peraturan mutasi PNS. Kedepan bila ada pertanyaan yang berbeda, besar kemungkinan akan saya tulis kembali misalnya menjadi 11 pertanyaan umum tentang mutasi PNS bagian 2.

11 Pertanyaan Umum Tentang Mutasi PNS

Berikut 11 pertanyaan dari teman-teman terutama para pengunjung blogku yang berkaitan dengan mutasi PNS. Bagi teman-teman yang ingin menambahkan bisa ditulis di kolom komentar.

1. Berapa biaya mutasi PNS?
Sebenarnya biaya mutasi PNS itu tidak ada alias gratis. Kalau kabar yang dihembuskan selama ini harus membayar dengan sejumlah uang tertentu, maka biasanya itu ulah para oknum dan memang kenyataanya masih ada. Kalaupun harus mengeluarkan duit, maka biasanya terkait administrasi ringan, biasalah apa yang sering kita sebut sebagai "uang rokok atau uang lelah". Itu juga besarannya terserah si pemberi jika pekerjaanya telah selesai. Padahal sejatinya ini tidak dibenarkan karena itu memang sudah tugas mereka. Namun demikian, mungkin hal tersebut karena faktor budaya yang sudah mengakar saja.

2. Bagaimana syarat dan prosedur mutasi PNS?
Untuk mengetahui syarat dan prosedur PNS sebaiknya baca baik-baik informasi disetiap instansi yang dituju. Secara garis besar, memang prosedur mutasi PNS itu memiliki persyaratan yang sama. Kalaupun berbeda biasanya terjadi pada kurangnya kelengkapan persyaratan dokumen yang diwajibkan dari instansi tersebut. Sebagai gambaran misalnya anda ingin mutasi PNS ke daerah Tangerang Selatan. Silahkan baca prosedurnya di website BKD Tangsel (sekarang BKPP). Biasanya disana akan tersedia secara jelas alur dan prosedurnya. Bahkan saya pernah menulisnya diblog ini yang bersumber pada BKD Tangsel. Silahkan baca disini: Prosedur dan Syarat Mutasi PNS ke Kota Tangsel. Oleh karena itu, seringkali saya bilang sebelum melakukan mutasi carilah informasi sebanyak-banyaknya ke instansi yang berkaitan dengan kepegawaian dalam hal ini BKD yang ada disetiap daerah baik kabupaten, kota, maupun propinsi. Untuk kementerian dan LPNK silahkan datang ke bagian kepegawaiannya masing-masing. Konsultasi juga bisa dilakukan pada tingkat pusat misal BKN (Badan Kepegawaian Negara).

3. Seperti apa contoh surat mutasi PNS (lolos butuh)?
Pertanyaan tersebut banyak dicari teman-teman yang ingin melakukan mutasi PNS.  Oleh karenanya seringkali pula teman-teman PNS yang meminta untuk mengirimkan contoh suratnya via email. Sebenarnya saya sudah menuliskannya di blog ini. Silahkan baca disini: Contoh Redaksi Surat Mutasi PNS (Lolos Butuh)

4. Saya masih CPNS, bolehkah jika saya mengajukan mutasi PNS?
Jelas belum boleh. Lebih baik tunggu saja dulu minimal hingga dua tahun. Itupun kalau tidak menandatangani surat pernyataan tidak boleh pindah / mutasi selama 5 tahun.

5. Saya telah menandatangani surat perjanjian tidak boleh mutasi selama 5 tahun, bisakah jika saya mengajukan mutasi PNS?
Secara jelas dan gamblang dalam surat pernyataan itu tidak boleh. Tetapi kalau penasaran dicoba saja, barangkali bisa lolos.

6. Bisakah istri mutasi PNS ikut suami yang bekerja sebagai wiraswasta atau pegawai swasta?
Bisa. Buktinya teman saya yang pindah ke Jawa Timur padahal baru jadi PNS dua tahun. Suaminya seorang wiraswasta. 

7. Berapa lama proses mutasi PNS itu?
Tergantung para staf kepegawaian yang mengurusnya. Tiap daerah pasti berbeda. Pengalaman saya membutuhkan hingga 6 bulan.  Kadang-kadang ada saja pegawai yang lupa ingatan.

8. Hal pertama apa yang harus dilakukan ketika berkeinginan untuk mutasi PNS?
Cari tempat intansi yang akan dijadikan untuk mutasi. Cari informasi sedetail-detailnya. Bisa dari teman, website atau dengan mengunjungi langsung.

9. Apa alasan mutasi PNS?
Alasan yang sering adalah ikut suami. Ada juga karena ingin meningkatkan jenjang karir. Kemudian ada juga kerena jauh dari keluarga terutama orang tua yang sudah renta dan tidak ada yang menjaganya. Alasan lain bisa karena harus berobat jalan sedangkan rumah sakitnya jauh. Selain itu jarak tempuh yang jauh juga bisa dijadikan alasan untuk mutasi. Kalau saya dulu melakukan mutasi PNS agar dapat berkumpul dengan keluarga istri dan anak.

10. Bisakah mutasi PNS jika masih ada sangkut paut hutang bank?
Kalau yang ini seharusnya bisa, selama gajinya tidak minus. Gaji PNS yang sudah mutasi hanya dipindahkan saja ke kantor baru. 

11. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mutasi PNS? 
Secara umum dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
  • Surat pengajuan mutasi PNS dan pas photo terbaru (ditujukan ke instansi yang akan dijadikan tempat mutasi ketika pengajuan awal)
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Foto kopi SK terakhir
  • Foto kopi SK CPNS
  • Foto kopi kartu Pegawai
  • Foto Kopi DP3 / SKP 2 tahun terkahir
  • Foto kopi surat tugas suami / sk suami (jika alasannya pindah ikut suami)
  • Foto copy Ijazah dan transkrip
  • Surat pernyataan tidak sedang sangkut paut hutang piutang (jika dibutuhkan)
  • Surat keterangan sedang tidak tugas/ijin belajar (jika diperlukan)
  • Surat pernyataan bersedia ditempatkan diseluruh SKPD (jika diperlukan)
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang / berat (jika diperlukan)
Itulah 11 pertanyaan umum yang sering diajukan oleh teman-teman terkait mutasi PNS. Semoga bermanfaat

Salam,
Pustakawan Blogger

Komentar

Unknown mengatakan…
saya ingin bertanya aturan tentang lamanya waktu penangguhan penempatan mutasi PNS dari tempat lama ke tempat baru... misal dalam SK Mutasi diperintahkan paling lambat bekerja di tempat baru 15 Des 2014... pertanyaannya berapa lama batas waktu penangguhannya terhitung dari tanggal 15 des 2014 tersebut?
terima kasih
Murad Maulana mengatakan…
Wandi: Setahu saya tidak ada aturan yang terkait. Begitu sudah ada SK tertera tgl mulai bekerja di kantor baru, maka sebaiknya langsung bekerja sesuai di tgl yang adaa di SK. Kalaupun ada, penglaman saya hanya diberi waktu satu minggu untuk membereskan pekerjaan lama. Itu juga kebijakan dari atasan dikantor yang baru itu.

Atau apabila ada teman2 PNS yang mengetahui terkait aturan batas waktu penangguhan, mohon dikasih tahu ya. Terima kasih
Anonim mengatakan…
Bagaimana jika dalam surat pernyataan perjanjian kerja di salah satu universitas, ada pasal yang mewajibkan cpns atau pns bertugas dan tidak akan mengundurkan diri atau mengajukan pindah universitas atau instansi lain minimal 20 tahun. Jika menyalahi pasal tersebut harus membayar denda 200juta ke universitas. Apakah jika ingin mutasi ke universitas lain karena ikut suami yang swasta artinya harus tetap membayar 200juta? Lalu bagaimana mekanisme pembayarannya apakah dengan pemotongan gaji per bulan?
Dalam pasal di perjanjian tersebut juga tidak ada keharusan bekerja minimal 5 tahun, apakah ada aturan lain yg mengikat pns harus mengabdi selama 5 tahun? Mohon sharing pengalamannya.. Terima kasih
Murad Maulana mengatakan…
Puspa: Sesuai perjanjian, logikanya tetap harus membayar mba puspa. Untuk mekanisme pembayaran saya kira ada dalam surat perjanjian tersebut. Keharusan bekerja minimal 5 tahun itu tiap daerah akan berbeda mba. Seperti saya ketika baru menjadi cpns, tidak menandtangani surat perjanjian misal tidak boleh mutasi setelah 5 tahun. Jadi, ada kebebasan. Disisi lain, untuk daerah lain semua cpns harus menandatangani surat tidak boleh mutasi selama 5 tahun. Bahkan ada juga yang menandatangai jika mengundurkan diri dari cpns harus membayar denda (jika masih cpns).
Unknown mengatakan…
SK Mutasi saya sdh diterima dari BKN. Karena istri (PNS) dan anak anak saya 4 orang tidak mau.ikut pindah antar propinsi antar pulau.
Bisakah SK Mutasi Pindah saya tersebut dibatalkan dan saya kembali ke tempat semula ?? Bagaimana cara nya ??
Murad Maulana mengatakan…
pepatahh hikmah: wah sepertinya harus ditanyakan langsung ke BKN nya. Karena jujur, saya baru menemui kasus kaya mas ini. Mohon maaf belum bisa share pengalaman tentang itu.
Unknown mengatakan…
Saya sekarang sedang mengikuti Tugas Belajar..kemaren saya dapat berita kalau saya dimutasi ke dinas lain..sedangkan diperjanjian kontrak saya..saya bersedia ditempatkan di instansi asal saya..saya bingung dengan kinerja BKD..padahal di SK TuBEL saya sudah menjelaskan..mohon petunjuknya
Unknown mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Murad Maulana mengatakan…
Mba Ata: Kalau memang ada list peraturannya, berarti tidak ada cara lain kecuali melunasi dulu.
Unknown mengatakan…
Asslkm Mas Murad, perkenalkan nama saya Fendi. Saya asli jatim sekarang di padang pariaman sumbar, pengen mutasi ke jatim atau di pulau jawa ajalah, syarat pindah hrus ada pengganti klu mgkin tmn mas murad atau pembaca ada yg mau tukeran tmpt kerja ke padang hub saya ya...saya guru b.inggris di sekolah level SMK dibawah kementerian pusat KKP, nama sekolahnya SUPM Pariaman. Hub saya di dayantofendi@gmail.com
Unknown mengatakan…
Salam mas,
Saya Mya, dari Aceh. Mau nanya mungkin ada pngalaman, kira2 berapa lama waktu yg dibutuhkan BKN untuk mengeluarkan SK pindah? Mas dlu brapa lama ya? Trims
Unknown mengatakan…
Assalamualikum mas..
Saya mau tanya, saya skr PNS di jkt dan ingin mengusulkan mutasi ke bengkulu dengan alasan ikut suami. Sudah ada posisi d kntor yg dituju. Tpi kntor asal blm mau melepas dikarenakn belum 5 tahun. Skr saya bru 3 tahun. Apakah ada aturan terbaru ttg mutasi? Apakah perjanjian 5 tahun mutlak hrus dipenuhi? Semntara banyak teman2 di instansi lain bisa pindah meski baru 2 tahun kerja...
Murad Maulana mengatakan…
Isdiyanti: Sepengetahuanku, berarti ibu isdi menandatangi surat perjanjian gak boleh mutasi selama 5 tahun ketika jadi cpns ya? Memang tiap daerah aturannya akan berbeda-beda. Ada yang 3 tahun juga. Sementara kasus di daerahku tidak ada perjanjian gak boleh mutasi ketika baru jadi pns. Bahkan temanku baru setahun, sudah bisa pindah ke jawa timur ikut suami yang wirausahawan. Menurutku, klo memang BKD harus demikian, sepertinya memang harus tunggu sampai 5 tahun. Atau barangkali ibu isdi tetap mau mencobanya dulu mengajukan?
Unknown mengatakan…
mas..barangkali ada info..sy sedang mengurus mutasi dr sulteng ke jabar.sudah ada lolos butuh dr sekolah tujuan.pas dbawa k BKD jabar,mrka minta surat mutasi dr dinas n BKD sulteng baru mau mengeluarkn lolos butuh..apakh mmg ada yg begitu prosesnya?krn info yg sy baca dan dapatkn harusnya lolos butuh dr pemda tujuan baru persetujuan dr tmpt asal..jujur saya khawatir,kalau sdh dilepas terus ternyata pemda tujuan tdk ada penempatan bagaimana?
Murad Maulana mengatakan…
Novi: Ya, sepengetahuan dan pengalamanku begitu. Surat jawaban dr tempt tujuan terlebih dahulu karena kita ngirim ke tempat tujuan masih secara pribadi. sebaiknya pastikan dulu bu novi, jangan sampai sulteng sudah melepas, jabar belum menerima
SMPN 3 Terbanggi Besar mengatakan…
Assalamu'alaikum pak murad...
langsung saja, yg ingin saya tanyakan: 1.apakah ada batasan berapa kali seorang PNS boleh mengajukan mutasi?
2.jika seorang PNS sdh pernah mutasi kemudian ingin mengajukan mutasi kembali ke instansi lain prlu waktu brp thn untuk diijinkan mengajukan mutasi kembali?
Mohon infonya..terimakasih...
heri.apri mengatakan…
baca tulisannya mas murad jadi semangat untuk mutasi. saya guru pns jauh dari anak isteri tugasnya, anak isteri di jogja saya di bogor. Kalau mengajukan mutasi bersamaan dengan mengajukan naik tingkat bisa gak ya mas? atau harus pilih salah satu..
Unknown mengatakan…
Salam sukses mas, mau tanya apakah kita bisa mutasi namun beda kementerian seperti dari kementerian hukum dan ham ke kementerian luar negeri? Mohon penjelasannya
Murad Maulana mengatakan…
esempetiga gibes:
1. Setahu saya tidak ada.
2. Kalau yang ini setahuku kebijakan tiap instansi. Hanya saja, kalau baru mutasi kemudian mutasi lagi sepertinya ada rasa gak enak. Gitu.

Heri: maksudnya naik tingkat itu apakah naik pangkat? Kalau iya, pengalamanku dulu saya mengajukan naik pangkat dulu, baru kemudian melakukan mutasi. Biar gak kerja dua kali saja pas diinstansi baru. Itu saja sih alasanku.

Agung: Bisa banget mas sepanjang instansi yang dituju menerima dan instansi yang lama melepas. Mutasi diantaranya:
Pemindahan antar Kabupaten / Kota dalam satu Propinsi ;
Pemindahan dari Kabupaten / Kota ke Propinsi atau sebaliknya ;
Pemindahan antar Kabupaten kota luar Propinsi ;
Pemindahan dari Kabupaten / Kota atau Propinsi ke Pusat atau sebaliknya ;
Pemindahan antar unit kerja dalam satu instansi

Klo mas Agung kasusnya mutasi antar kementerian. Teman-teman saya banyak yang pindah misal dari LPNK ke kementerian atau sebaliknya atau kementerian ke kementarian. Prinsipnya, ada yang menerima dan ada yang melepas.
Unknown mengatakan…
Assalamualaikum mas
Mohon infonya...
Apa yg menjadi dasar rujukan pindah titipan teman mas yg ktanya ikut suami yg kerja wirasawasta? Soalnya berkas sya msih telaah staf, jdi hawatir krna ktanya tidak ada aturan yg mendukung
Unknown mengatakan…
Salam kenal, mas mau tanya apa aturan yg dijadikan dasar teman mas pindah ikut suami yg bukan pns/tni polri. Dlam artian pindah titipan ya, bukn mutasi tetap. Makasih
Murad Maulana mengatakan…
Agustin: telaah staf berarti masih dalam analisis dan penilaian bu
Adrian mengatakan…
Mas saya sudah punya surat lolos butuh yg ada berapa rangkap ini, trus selanjutnya tinggal dibagikan sja atau bagaimana? Dan apa lgi yg harus dipersiapkan atau setelah dibagikan surat lolos butuhnya tinggl menunggu sk sja? Tlong tipsnya mas bagaimana cara mengantar surat lolos butuh ini?
Murad Maulana mengatakan…
mas adrian: surat lolos butuh itu buat lampiran pengajuan di internal mas, misal ke kepala kantornya. Ntar biar bagian kepegawaian kantor mas adrian nanti yang ngurusnya. Kalau SK nanti prosesnya lama lagi itu kalau sudah sampai BKN pusat
evril mengatakan…
Selamat mlm mas murad. Mau tanya untuk temannya yg pindah ke jatim itu proses tesnya bagaimana ya? Lalu apakah dari awal sudah ada surat persetujuan dr instansi awal. Ataukah masih permohonan pribadi dlu. Baru setelah ada panggilan tes dr BKD jatim dan dinyatakan lulus baru ada surat pelwpasan dr instansi asal. Mohon info karena saya juga lagi dalam.pengajuan mutasi
Murad Maulana mengatakan…
Mba evril: Teman syaa yang mutasi ke jatim itu tak adda tes. hanya mengajukan saja surat pemohonan mutasi ke jatim. Balesannya itu baru buat lampiran pengajuan di kantor sendiri.Yang ada tesnya teman yang pindah ke depok, tapi dia guru.
evril mengatakan…
Itu surat pengantarnya drmana yaa mas? Instansi yg di tuju apa BKD? Temannya mas pindahnya tahun berapa?
Alex's Yudi mengatakan…
Saya lagi bingung juga nih, mau mutasi ke prov kalbar tapi aturannya harus dari pemda asal usul melepas baru bisa mengajukan mutasi, sementara dari pemda tmpt saya bekerja aturannya harus dapat rekom nerima dr tmpt yg dituju dulu baru pemda mau melepas, jadi ribet... saya perhatikan tmn saya yg mutasi ke prov riau gak ribet kyk di kalbar yang harus dari pemda asal melepas dulu... ntah aturan dr mana...
Murad Maulana mengatakan…
Alex: Iya pak alex, harusnya ngirim secara pribadi dulu. ntar dapet balesan baru buat lampiran pengajuan di instansi sendiri
Murad Maulana mengatakan…
Evril: Klo ke kabupaten bisa ke bupati melalui BKD. teman pindah sekitar tahun 2010
Unknown mengatakan…
Saya sedang dalam proses mutasi tnggal menunggu surat dri BKN..kira2 14 hari atw 2 mnggu surat dr BKN keluar .yg mw saya tanya biasanya TMT d tmpat kerja yg baru berapa lama setelah keluat surat dr BKN?Trmkash
Murad Maulana mengatakan…
Sri: saya kurang tahu pasti. Tapi, pengalaman saya sendiri klo gak salah sekitar semingguan
Unknown mengatakan…
Bleh ndak sy ngajukan mutasi dg alasan ikut suami walaupun suami cm krja swasta.
Unknown mengatakan…
Sy ingin ajukan mutasi dg alasan ikut suami walaupun bkn pns a/Tni polri?
Unknown mengatakan…
Saya masih dalam status tugas belajar tapi SK tugas belajar belum keluar dan saat ini ingin mengajukan mutasI apakah bisa?
Murad Maulana mengatakan…
Biasanya ada surat perjanjian bagi yang tugas belajar ketika kembali harus mengabdi dulu, baik dalam mauopun luar negeri misal untuk dalam negeri 2n+1. pastinya tidak diperbolehkan. Tapi, bukannya ketika tugas belajar itu, SK diberikan ketika akan tugas belajar?
pengalamanrin mengatakan…
Sy sudah mengajukan mutasi antar kab dalam 1 provinsi,surat pelepasan dr kab asal sudah didapat,tapi berkas mutasi belum sempat diserahkan ke bkd provinsi tiba2 bulati asal mengeluarkan surat pembatalan mutasi,apakah sy masih bisa melanjutkan proses mutasi sy?
Unknown mengatakan…
kalau suami status PNS daerah, bisa gak mengajukan mutasi mengikuti istri yang berkedudukan sebagai PNS kementrian dengan golongan lebih tinggi dari suami?
Unknown mengatakan…
Assalamualikum. Pak sy mau tanya mohon bantuan. Apakah bisa penjaga tahanan mutasi menjadi guru? Karena sy S1 pendidikan guru. Terimakasih sebelumnya.
Unknown mengatakan…
Sy sudah mengajukan mutasi tp oleh kepala kantor ditangguhkan dengan alasan sy sdg masa cuti melahirkan,sedangkan alasan sy mutasi karena ikut suami (TNI-Ad) dan merawat orangtua(sisa ibu)yg sakit stroke...apa yg hrs sy lakukan pak?.makasih
Murad Maulana mengatakan…
Kalau memang alasan ditangguhkan karena cuti melahirkan, dicoba ditunggu aja bu sampai masa cutnya habis. nanti coba diajukan kembali.

Erlis: Wah untuk mutasi jafung ke guru, terus terang saya kurang tahu. Sebaiknya konsul di bagian kepegawaiannya bu.
Unknown mengatakan…
Hafiz = mas saya PNS kab. Di lampung mau pindah ke kota tujuann. Kab. Di Lampung sudah mengeluarkan surat rekomendasi yg ditujukan ke BKD propinsi Lampung. Dan dipersyaratan Mutasi Kota tujuan harus melampirkan surat dari BKD kab.lampung ditujukan ke BKD kota tujuan dan sudah ada . Tapi saya dipersulit oleh BKD tujuan dengan alasan menyesuaikan anggaran Kota Cirebon karena adanya CPNS umum . Padahal penyusunan anggaran itukan di bulan oktober sampai desember . Tapi kenapa saya dipersulit harus memasukkan berkas januari 2019. Mohon pencerahannya dalam berbagai peraturan itu.

Yang kedua saya dipersulit lg dengan adanya wawancara masuk mutasi. Apakah ada tes wawancara pns mutasi. Lalu trik agar lolos gimana ya.
Murad Maulana mengatakan…
Hafiz: yang pertama, sepertinya itu memang internal dari BKD tujuan. Apalagi ada pembukaan cpns baru. Tapi, klau dulu saya masih bisa pindah, walaupun gaji masih ditempat yg dulu karena masih menyesuaikan anggaran baru.

yang kedua: untuk daerah tertentu memang ada seperti depok, jakarta. Bahkan, ada juga yang tes tulis lagi. Tp, itu sepertinya untuk yang jafung khsus kaya guru, perawat. Untuk yang lain memang barangkali ada. Klo persoalan lolos, itu kebijakan internal juga.

Salam
Unknown mengatakan…
Mas Murad, mau Tanya kira" utk uji kompetensi mutasi PNS Antar provinsi apa aja y?? Di provinsi Jateng Ada Tes nya we,😢
Murad Maulana mengatakan…
Mohon maaf, untuk tes kompetensi mutasi PNS, terus terang saya tidak tahu karena pas mutasi gak ada tesnya.
Akmal mengatakan…
Mas, mau tanya, klo SK mutasi saya sudah keluar dari propinsi per 1 desember 2018. tp, saya masih mau di halangi untuk pindah ke tempat yang baru dengan alasan saya masih berada dalam tim sebuah kegiatan dan harus menyelesaikan tugas2 sampai akhir desember 2018...dan klo saya tidak melaksanakannya maka SK mutasi saya akan dibatalkan. menurut mas Murad saya harus bagaimana...??
Murad Maulana mengatakan…
Akmal: Sebentar Mas Akmal, itu SK mutasi dari BKN kah? Sudah ada SK harusnya langsung pindah. Atau jangan-jangan itu hanya surat balasan dari instansi yang menerima?

Trus itu pembatalan SK mutasi dari mana?
oppa mengatakan…
Terima kasih atas sharingnya kang Murad .. kebetulan di Lembaga tempat saya bekerja sedang reorganisasi besar²an .. nah saya berencana utk mutasi dari status pns pusat ke pns pemprov ..
yg ingin saya tanyakan.. misalkan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi saya dalam hal ini Krpala Lembaga saya tidak mengijinkan dengan alasan yg kuat, bisakah kita berargumen dgn dasar yg kuat?
Murad Maulana mengatakan…
Oppa: Apapun argumennya, kalo atasan gak mengijinkan, tentu akan susah. Oleh karena itu, pada dasarnya mutasi itu ada izin atasan dan juga ada yang menerima. Itu saja sebenarnya. Nah, terlepas, dibolehkan atau tidak, sepertinya nanti ada alasan2 dari kepegawaian itu yang nanti melarangnya. Misal karena masih dibutuhkan, dan lain sebagainya.
arinaoktafia mengatakan…
Assalamualaikum Pak Murad, perkenalkan saya Rina, PNS dari kementerian pusat. Yang ingin saya tanyakan, jika saya berkeinginan mutasi ke pemerintahan daerah. Apakah mutasi tersebut harus dengan jabatan yg sama atau bisa disesuaikan dengan pendidikan? Sekiranya mohon dibanu pencerahammua Pak 🙏
Murad Maulana mengatakan…
Arinaoktafia: Walaikum salam. Ketika mutasi, salah satu yang biasanya tertera di surat jawaban adalah tidak meminta jabatan. Kalau saya dulu dengan jafung yang sama. Misal saya jafung pustakawan, ketika pindah juga tetap jafung pustakawan. Jadi, bukan disesuaikan dengan pendidikan melainkan dengan jafung saya sebelumnya. Klo misal staf struktural biasanya, maka kemungkinan terserah bagian kepegawaian yang menempatkan. Semoga jawabnnya bisa membantu.
Rina mengatakan…
Izin mas murad, mau sharing, suami saya rencana mau tubel spesialis sedangkan saya sudah dinyatakan lulus cpns 2018 lalu, apakah saya bisa mutasi sementara ke daerah tempat suami tubel? Karena setelah selesai tubel maka suami juga akan kembali ke daerah asal seiring dengan itu maka saya juga kembali. Kira-kira bisa gak ya mas?
Murad Maulana mengatakan…
Rina: Klo cpns, saya masih ragu apakah nanti diperbolehkan atau tidak. Tapi, kalau sudah full, ikut suami yang tubel misal ke luar negeri, itu bisa. Biasanya cuti diluar tanggungan negara. Untuk terkait peraturan cpns, mohon maaf, saya masih belum baca detail.
Unknown mengatakan…
halo. saya pegawai bumn di jakarta, dan suami saya pns di NTT, apakah alasan pindah mengikuti istri dibolehkan? terimakasih.
Unknown mengatakan…
Assalammualaikum..
pak...saya mengajukan mutasi antar kabupaten anatar provinsi, kalo surat lolos butuh dari kabupaten tujuan dan persetujuan melepas dari kabupaten asal sdh ditangan,,,kemana lagi prosesnya ?trus apasyaratnya pak?mks
Murad Maulana mengatakan…
Warsino: walaikum salam. dari BKD setempat biasanya yang ngurusin pak. Syarat bisa ditanya di BKD tempat bapak Warsino.
Murad Maulana mengatakan…
Tri: selama atasan membolehkan dan ada yang menerima, saya kira boleh-boleh saja.
arinaoktafia mengatakan…
Berarti kalo jabatan ketika di kementerian Peneliti Ahli. Nanti ketika mencari lowongan untuk mutasi ke pemerintah daerah harus Penelii Ahli juga ya Pak?
Murad Maulana mengatakan…
arinaokrafia: Betul bu.
Unknown mengatakan…
Saya baru menang CPNS tahun 2018 pak sbg guru, kalo misalnya ingin mutasi dengan alasan ikut suami yg statusnya PNS di provinsi yang berbeda. Apakah ada kemungkinan bisa pindah sebelum 10tahun masa kerja? mengingat CPNS tahun 2018 diminta menandatangani surat pernyataan tidak bisa mengajukan pindah selama 10 tahun
Murad Maulana mengatakan…
setahuku, khusus angkatan 2018 memang ada aturannya belum boleh mutasi selama 10 thn.
Eva mengatakan…
assalamualaikum, kang murad saya PNS Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, rencana ingin mutasi ke pemerintah pusat/kementerian karna suami bekerja di Jakarta, untuk surat permohonan pengajuan mutasi lolos butuh untuk kementerian di tujukan kepada siapa langsung kementeri cq biro kepegawaian atau bagaimana? mohon pencerahanya kang. hatur nuhun
Murad Maulana mengatakan…
Eva: maaf baru bales. Klo saya dulu langsung ke kepala LPNK tanpa c.q. Sebab, nanti otomatis di disposisinya ke kepegawaian.
Mukti mengatakan…
Selamat pagi bapak Murad,,saya mau bertanya pak kira2 jika masih ada pinjaman di bank masih bisa gak ya untuk pengajuan mutasi. Saya ingin mutasi ke kab. Blitar. Saya skrg di kab. Sumenep. Apakah harus ada rekomendasi dari pihak bank y pak soalnya di penggajiannya sebenarnya masih dalam satu bank BPD provinsi Jatim. Yang dimaksud atasan itu PPK ya pak (Bupati)..?
Murad Maulana mengatakan…
Mukti: Pagi Pak Mukti. Setahu saya gak masalah pak karena kan autodebert-nya langsung ke gaji. Maaf, apakah PPK yang dimaksud pejabat pembuat komitmen?
Mukti mengatakan…
Sebelumnya terima kasih banyak pak murad udah berbagi informasinya..iya pak maksud saya Pejabat Pembina Kepegawaian..Kepala Daerah pak..apakah nnti saya tujukan kepadanya itu pakai Cq ataukah langsung kepada Kepala Daerahnya pak untuk membuat surat permintaan terkait surat lolos butuh itu pak?
Murad Maulana mengatakan…
Klo saya dulu, kalau tidak salah ya itu via Bupati CQ.Kepala Badan Kepegawaian
Mutasi mengatakan…
Mas saya mau nanya klo mutasi antar provinsi lain bisa gak mas? Misal dri lampung ke bangka Belitung?
Murad Maulana mengatakan…
Bisa, antar provinsi berarti
Amelia mengatakan…

Assalammualaikm pak murad,saya mau tanya pak langkah awal yg harus dilakukan untuk pengajuan mutasi antar daerah bagaimna pak ? Step step nya?🙏🏻
Murad Maulana mengatakan…
Amelia: Walaikum salam. Langkah awal sebaiknya coba survei ke tempat yang dituju, bisa datang langsung bertanya atau melalui website atau lainya. Selanjutnya nanti, tiap daerah sudah ada prosedurnya.
wetri81 mengatakan…
ass mas murad sy sdh mutasi namun surat penghentian pembayaran (SKPP) saya br sy kasihkan ke bendahara gaji akhir bulan apakah kalau kita mutasi otomatis gaji berpindah atau nunggu SKPP dikasihkan ke BPKAD, sy takut krn sdh akhir bulan maka proses penggajian sdh selesai
Murad Maulana mengatakan…
Wetri81: Walaikum salam. Pengalamanku gak otomatis, harus nunggu SKPP
Velyvia mengatakan…
Pak klo sudah dapat Surat lolos butuh, berapa lama y Surat itu berlaku?
Murad Maulana mengatakan…
Velyvia: Biasanya disurat ada tertera, misal dalam jangka satu atau dua bulan. Kalau saya sendiri emang gak tertera, cuma ada pesan "segera diproses" secepatnya. Klo dari teman-teman pernah cerita, klo gak salah ada juga yang tertulis dua bulan.
Rh mengatakan…
Izin bertanya pak
Saat mau buat rekomendasi dr BKD utk mengurus SKPP, saya diminta melampirkan surat bebas sangkut paut dengan bank yg mana diterbitkan oleh bank BPD tmpat daya dinas
Masalahnya saya punya hutang di bank dan ketika saya tanya pihak bank, saya harus melunasi hutang tsb terlebih dahulu utk menerbitkan surat itu, padahal saya tidak punya uang kalo utk melunasi hutang saya
Yg jd pertanyaan saya, apa solusi terbaik nya pak, dan bila saya tidak melanjutkan pengurusan skpp karena kendala ini,apa yg akan terjadi?
Murad Maulana mengatakan…
Rh: Waduh gimana ya solusinya. Saya juga bingung. Kalau dulu saya gak ada persyaratan harus melunasi dulu sih. Memang, dulu pernah ada bagian rumah korpri dengan aurodebert dari gaji. Tapi, gak masalah. Saya lapor ke banknya karena mutasi, sekedar pemberitahuan. Kalau gak di urus skpp, nanti gajinya gak bisa pindah donk karena skpp itu untuk pindah gaji ke kantor baru. Saya pernah membuat tulisannya disini:

https://www.muradmaulana.com/2014/01/contoh-surat-keterangan-penghentian.html
sri mengatakan…
Assalamualaikum pak Murad. Saya ingin bertanya .saya seorang Aan ( guru) di salah satu kabupaten .di orov Riau.
Saya sudah 12 tahun bertugas dan ingin mengajukan mutasi ke salah satu kabupaten di Sumatera utara.
Dengan alasan kondisi kesehatan dan ingin berkumpul dengan keluarga . Apakah bisa pak. Saya tidak punya saudara atau family yang bisa mengurus ketika saya sakit. Jadi ingin dekat keluarga
Apakah hal tersebut bisa menjadi alasan mutasi pak...?
Jika atasan saya tidak mengizinkan saya meskipun daerah tujuan sudah menerima .
Tindakan apa yang selanjutnya harus saya lakukan ..?
Murad Maulana mengatakan…
Sri: Walaikum salam. Insya Allah, harusnya bisa bu. Kalau atasan tidak menyetujui sementara tempat yang dituju mutasi menerima, kalau pengalaman saya dulu, tunggu atasan baru lagi. Lalu coba ajukan lagi. Memang sih, kadang tempat yang menerima mutasi ada batas waktunya misal 3 bulan. Tapi, gpp perlu dicoba diajukan lagi. Biasanya seperti itulah lika-liku ingin mutasi. Yang penting tetap berusaha.Semoga berhasil.
Unknown mengatakan…
Saya seorang Guru ingin mengajukan mutasi menjadi tenaga Administrasi di Sekolah. Saat ini saya Guru yg memiliki Jabatan Fungsional Umum karena saya diangkat dari Pengangkatan K2 tahun 2014. Apakah saya bisa mengajukan? Seandainya bisa, bagaimana prosedurnya?
Unknown mengatakan…
assalamualaikum mas. suami saya sedang pengajuan mutasi dr kabupaten ke kota. sudah 1 tahun lebih terhitung dr surat pengajuan ke walikota Oktober 2021 hingga November 2022. semua dokumen sudah dilengkapi, hingga surat kesediaan melepas jabatan apabila diterima. namun tdk kunjung ada jawaban dari bkpsdm kota Surabaya. apakah mutasi membutuhkan waktu selama itu kah mas? dan kepada bagian mana sebaiknya memfollow up?
apa aja mengatakan…
mas murad saya mau tanya lolos butuh saya dari instansi penerima kan sdh ada jangka waktu 10 bulan tetapi saya baru bisa mengurus adminstrasi dari daerah asal lewat dari jangka waktu lolos butuh instansi penerima apakah saya masih bs mengurus mutasi saya sedang jangka waktu lolos bituhx sdh lewat. terimakasih