Peraturan dan Surat Edaran Tentang Pemindahan/Mutasi PNS di Lingkungan Kemdikbud

Beberapa pembaca blog ini bertanya kepada saya tentang bagaimana prosedur mutasi PNS dari non dosen menjadi PNS dosen. Terus terang bagiku pertanyaan ini adalah hal yang baru. Oleh karena itu saya mencoba mencari informasinya di beberapa website resmi seperti kemdikbud, kopertis maupun dikti. Nah, selain lima dasar hukum tentang mutasi pegawai negeri sipil yang saya ketahui,  khusus bagi para PNS yang bekerja di bawah lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayan RI, jika ingin mengetahui prosedur seperti yang ditanyakan oleh pembaca blogku itu, maka sebaiknya membaca juga beberapa peraturan (permendikbud) dan surat edaran tentang pemindahan/mutasi PNS di Lingkungan Kemdikbud dibawah ini:

Kemdikbud

Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 tentang Alih Jabatan / Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen. (Download)

Kedua, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan  Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat tertentu di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (Download)

Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: SE/15/M.PAN/4/2004 Tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru (Download)

Keempat, Surat Edaran Nomor: 4841/A4.5/KP/2009 pada tanggal 20 Januari 2009 tentang Alih tugas/alih fungsi/melimpah Menjadi PNS dosen yang ditujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Koordinator Kopertis. (Download)

Kelima, Surat Keputusan dari Dirjen Dikti Nomor 2933/D/T/2001 tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil non dosen menjadi dosen di Perguruan Tinggi dan Perpindahan dosen PNS antar Perguruan Tinggi pada tanggal 10 September 2001 yang ditujukan kepada Rektor Universitas/Institut Negeri, Ketua Sekolah Tinggi Negeri, Direktur Politeknik Negeri, dan Koordinator Kopertis Wilayah I s.d.XII di Seluruh Indonesia. (Download)

Keenam, Surat Edaran Sekretris Jenderal Kemdikbud Nomor: 44128/A2.IV/KP/2000 Pda tanggal 28 Juli 2000 tentang Penerimaan PNS menjadi Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kemdikbud (Download)

Jika ada yang kurang atau beberapa peraturan (permendikbud) diatas sudah tidak berlaku lagi, sudilah kiranya teman-teman memberikan informasinya melalui komentar di blog ini.

Komentar

Unknown mengatakan…
Mas Murad adakah alur nya yg bisa dijelaskan disini?
Murad Maulana mengatakan…
Mba Sri mohon maaf untuk alur khusus di kemdikbud, saya tidak punya pengalaman. Yang saya list diatas terkait peraturan terkait saja sebagai referensi