Download PP No.24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

Akhirnya penantian panjang sekitar 8 tahunan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan UU No.43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan telah berakhir. Kini PP yang mengatur tentang pelaksanaan Undang-undang perpustakaan tersebut telah terbit dengan No.24 Tahun 2014. PP ini telah disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 14 April 2014.

PP No.24 Tahun 2014 ini terdiri dari 9 bab dan 89 pasal. Bab tersebut meliputi:
  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab II: Pendaftaran Naskah Kuno
  • Bab III: Penghargaan Naskah Kuno
  • Bab IV: Standar Nasional Perpustakaan
  • Bab V: Penyimpanan dan Pengunaan Koleksi Khusus
  • Bab VI: Dewan Perpustakaan
  • Bab VII: Penghargaan Pembudayaan Kegemaran Membaca
  • Bab VIII: Kewajiban Penyelenggara Perpustakaan
  • Bab IX: Ketentuan Penutup
Terkait hal itu saya ingin menyoroti secara khusus tentang perkembangan perpustakaan umum yang ada di propinsi maupun kabupaten / kota. Pada pasal 80 tentang penyelenggara perpustakaan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, point (b) berbunyi bahwa:
Menjamin ketersediaan  layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing
Download PP No.24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU NO.43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
Jika ini tidak dilaksanakan, maka akan dikenai sanksi administratif seperti yang tertera pada pasal 81 berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pemberhentian bantuan pembinaan.

Untuk sanksi kepada penyelenggara perpustakaan provinsi diberikan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan dari Kepala Perpustakaan Nasional. Sedangkan sanksi kepada penyelenggara perpustakaan kabupaten/kota diberikan oleh bupati/walikota dengan berdasarkan pada pertimbangan dari kepala perpustakaan provinsi.

Sekilas jika kita melihat kasus diatas, maka disini ada jenjang hirarki yang jelas dimana Kepala Perpustakaan Nasional ikut andil bersama gubernur, bupati dan walikota terhadap perkembangan perpustakaan umum yang ada di Indonesia. Semoga ini bisa berjalan sesuai yang di harapkan.

Pada pasal 83 point (f), juga menarik untuk di analisis. Pengalokasian dana paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal ini apakah kenyataanya sudah mulai banyak diterapkan? Semoga dengan adanya PP ini bisa menjadi dasar hukum kekuatan tetap untuk mengembangkan perpustakaan di sekolah-sekolah yang notabene "mati segan hidup pun tak mau".

Sekarang kita tinggal menunggu penanganan sanksi administratif seperti apa yang akan diterapkan karena sejatinya pemberian sanksi tersebut akan diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional seperti yang tersirat dalam pasal 88.

Masih banyak dalam PP tersebut yang perlu di diskusikan misalnya kriteria pemilihan kepala perpustakaan, prosedur dan standar teknis perpustakaan, dewan perpustakaan dan alokasi anggarannya, pengembangan perpustakaan umum berdasarkan kekhasan daerah, penghargaan terhadap taman bacaan masyarakat (TBM) / rumah baca dan lain sebagainya. Saya percaya, Perpustakaan Nasional RI pasti akan menjadwalkan sosialisasi tentang PP yang baru tersebut sesuai kapasitasnya sebagai pembina perpustakaan di seluruh Indonesia.

Untuk mendownload PP No.24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan klik disini

Komentar