Tugas Limpah Pustakawan dan Penetapan Nilainya

Jadi gini, biar saya gak lupa. Saya putuskan ditulis di blog ini saja. Ini terkait nilai untuk yang diberi tugas limpah. Di Juknis sudah ada sebenarnya. Tepatnya di Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan Dan Angka Kreditnya sudah tertulis jelas (Baca hal 122). 

Tugas limpah diberikan apabila di perpustakaan kita para pustakawan tidak ada yang sesuai dengan jenjang jabatannya ketika melaksanakan tugas di perpustakaan tersebut. Jadi, konon katanya Pustakawan lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Masalahnya itu satu tingkat dalam satu jenjang jabatan (misal terampil atau ahli), lalu bagaimana kalau berbeda dalam jenjang jabatan. Apakah diperbolehkan? Sampai sekarang saya konsultasi belum dijawab oleh Perpusnas.

jenjang pustakawan

Ok, sekarang terkait penetapan nilainya:

  • Pustakawan yang mengerjakan satu tingkat dibawahnya adalah 100%
  • Pustakawan yang mengerjakan satu tingkat diatasnya adalah 80%
Itu perhitungannya. Balik lagi ke pertanyaan saya sebelumnya. Boleh gak seandainya pekerjaan yang ditugaskan itu berbeda dalam jenjang jabatan artinya pekerjaan terampil dikerjakan oleh ahli. Sebagai contoh. Saya sebagai pustakawan muda mengerjakan tugas pustakawan terampil pelaksana lanjutan/mahir. Saya selalu mengerjakan tugas itu karena tidak ada pustakawan lain. Apa contohnya? Kliping. Penyusunan kliping ini adalah tugas yang semi wajib karena terkait dengan tema kelembagaan. Dalam kasus saya adalah bidang pengawasan ketenaganukliran (Update: Saya sudah menemukan jawabannya di PPT Ibu Indra Astuti berjudul Pembuatan DUPAK Jabatan Fungsional Pustakawan)

Akhirnya, saya sudah yakin, merujuk pada PPT Ibu Indra Astuti, maka dengan berat hati hasil pekerjaan menyusun kliping saya relakan tidak dinilaikan. Sementara ini saya tetap mengerjakan walaupun tidak dimasukan ke angka kredit (DUPAK). Yah, jalani saja dengan ikhlas. 

Komentar