Tugas Limpah Pustakawan dan Penetapan Nilainya
Jadi gini, biar saya gak lupa. Saya putuskan ditulis di blog ini saja. Ini terkait nilai untuk yang diberi tugas limpah. Di Juknis sudah ada sebenarnya. Tepatnya di Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan Dan Angka Kreditnya sudah tertulis jelas (Baca hal 122).
Tugas limpah diberikan apabila di perpustakaan kita para pustakawan tidak ada yang sesuai dengan jenjang jabatannya ketika melaksanakan tugas di perpustakaan tersebut. Jadi, konon katanya Pustakawan lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Masalahnya itu satu tingkat dalam satu jenjang jabatan (misal terampil atau ahli), lalu bagaimana kalau berbeda dalam jenjang jabatan. Apakah diperbolehkan? Sampai sekarang saya konsultasi belum dijawab oleh Perpusnas.
Ok, sekarang terkait penetapan nilainya:
- Pustakawan yang mengerjakan satu tingkat dibawahnya adalah 100%
- Pustakawan yang mengerjakan satu tingkat diatasnya adalah 80%
Posting Komentar untuk "Tugas Limpah Pustakawan dan Penetapan Nilainya"