Besarnya Tunjangan Fungsional Apoteker dan Asistennya
Dalam dunia PNS, apoteker adalah profesi yang masuk dalam jabatan fungsional tertentu dengan ruang lingkup di pusat maupun daerah. Adapun yang menjadi instansi pembinannya adalah Kementerian Kesehatan RI. Selain apoteker, ada juga asisten apoteker. Keduanya tentu memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Begitu juga dengan besaran tunjangannya, pastinya akan berbeda pula. KBBI Online memberikan batasan pengertian apoteker yaitu ahli dalam ilmu obat-obatan; yang berwenang membuat obat untuk dijual.
Untuk mengetahui tugas, tanggung jawab dan wewenang apoteker serta asistennya bisa dibaca pada Permenpan No.7 Tahun 2008 dan No. 8 Tahun 2008. Keduanya berkaitan dengan informasi jabatan fungsional apoteker dan asisten apoteker beserta angka kreditnya. Sedangkan untuk besaran tunjangan dari keduanya dapat dibaca pada Perpres No.54 Tahun 2007 yang diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2007.
Tunjangan tertinggi pada apoteker utama sebesar Rp.1.400.000. Sedangkan yang terendah untuk apoteker pertama sebesar Rp.325.000. Untuk asisten apoteker penyelia tertinggi sebesar Rp.500.000 dan untuk yang terendah asisten apoteker pelaksana pemula sebesar Rp.220.000.
Agar lebih jelasnya, berikut tabel tunjangan fungsional apoteker dan asisten apoteker berdasarkan Perpres nomor 54 Tahun 2007, lampiran III & IV:
Tunjangan Jabatan Apoteker
Tunjangan Jabatan Asisten Apoteker
Silahkan download:
Perpres No. 54 Tahun 2007 (Tunjangan Apoteker dan Asistennya)
Permenpan No.7 Tahun 2008 (Jafung Apoteker dan Angka Kreditnya)
Permenpan No.8 Tahun 2008 (Jafung Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya)
Salam,
Pustakawan Blogger
Tunjangan tertinggi pada apoteker utama sebesar Rp.1.400.000. Sedangkan yang terendah untuk apoteker pertama sebesar Rp.325.000. Untuk asisten apoteker penyelia tertinggi sebesar Rp.500.000 dan untuk yang terendah asisten apoteker pelaksana pemula sebesar Rp.220.000.
Agar lebih jelasnya, berikut tabel tunjangan fungsional apoteker dan asisten apoteker berdasarkan Perpres nomor 54 Tahun 2007, lampiran III & IV:
Tunjangan Jabatan Apoteker
Jabatan Fungsional
|
Besarnya Tunjangan
|
---|---|
Apoteker Utama | Rp.1.400.000 |
Apoteker Madya | Rp.1.200.000 |
Apoteker Muda | RP. 750.000 |
Apoteker Pertama | Rp. 325.000 |
Tunjangan Jabatan Asisten Apoteker
Jabatan Fungsional
|
Besarnya Tunjangan
|
---|---|
Asisten Apoteker Penyelia | Rp.500.000 |
Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan | Rp. 265.000 |
Asisten Apoteker Pelaksana | Rp. 240.000 |
Asisten Apoteker Pelaksana Pemula | Rp. 220.000 |
Perpres No. 54 Tahun 2007 (Tunjangan Apoteker dan Asistennya)
Permenpan No.7 Tahun 2008 (Jafung Apoteker dan Angka Kreditnya)
Permenpan No.8 Tahun 2008 (Jafung Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya)
Salam,
Pustakawan Blogger
Posting Komentar untuk "Besarnya Tunjangan Fungsional Apoteker dan Asistennya "