Tunjangan tertinggi pada apoteker utama sebesar Rp.1.400.000. Sedangkan yang terendah untuk apoteker pertama sebesar Rp.325.000. Untuk asisten apoteker penyelia tertinggi sebesar Rp.500.000 dan untuk yang terendah asisten apoteker pelaksana pemula sebesar Rp.220.000.
Agar lebih jelasnya, berikut tabel tunjangan fungsional apoteker dan asisten apoteker berdasarkan Perpres nomor 54 Tahun 2007, lampiran III & IV:
Tunjangan Jabatan Apoteker
Jabatan Fungsional
|
Besarnya Tunjangan
|
---|---|
Apoteker Utama | Rp.1.400.000 |
Apoteker Madya | Rp.1.200.000 |
Apoteker Muda | RP. 750.000 |
Apoteker Pertama | Rp. 325.000 |
Tunjangan Jabatan Asisten Apoteker
Jabatan Fungsional
|
Besarnya Tunjangan
|
---|---|
Asisten Apoteker Penyelia | Rp.500.000 |
Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan | Rp. 265.000 |
Asisten Apoteker Pelaksana | Rp. 240.000 |
Asisten Apoteker Pelaksana Pemula | Rp. 220.000 |
Perpres No. 54 Tahun 2007 (Tunjangan Apoteker dan Asistennya)
Permenpan No.7 Tahun 2008 (Jafung Apoteker dan Angka Kreditnya)
Permenpan No.8 Tahun 2008 (Jafung Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya)
Salam,
Pustakawan Blogger
Advertisement
Belum ada tanggapan untuk "Besarnya Tunjangan Fungsional Apoteker dan Asistennya "
Posting Komentar