Contoh SPPT dan STTS PBB

Jadi, kemarin ceritanya saya minta bantuan ke teman kalau seandainya menuju kota Indramayu, maka sekalian mampir ke Kantor Bapenda Indramayu untuk memintakan STTS PBB karena saya cetak sendiri secara daring melalui websitenya tidak bisa (baca di sini).

Nah, yang jadi masalah sepertinya temanku ini menyangkanya SPPT.

"kenapa gak minta di kantor desa," tanyanya. 

Saya coba uraikan dan saya kasih tautan web aplikasi pajak daerah-nya. Di situ jelas ada fiturnya. Jadi, masalahnya gak bisa dicetak. Itu saja. Sejatinya, gak perlu ke kantor desa, pikirku. 

Rupanya si teman bertanya ke teman lainnya yang konon katanya bekerja di Kantor Bapenda. Jawabannya terus terang kurang puas. Ada satu hal yang sepertinya kemungkinan salah respon.

Apa itu? Antara SPPT dan STTS. 

Nah, di dunia pajak bumi dan bangunan kita lihat akronimnya dulu:

  • SPPT: Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, diterbitkan di awal tahun pajak oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini Bapenda (biasanya di distribusikan ke kecamatan, kelurahan/desa).
  • STTS: Surat Tanda Terima Setoran, diterbitkan setelah membayar pajak. 
Nah, kemungkinan temanku itu menyangkanya SPPT. 

Padahal, yang saya minta STTS.

Berawal dari fitur cetak STTS tidak bisa di websitenya, maka saya coba minta bantuan untuk meminta ke kantornya langsung. 

Saya juga sudah berusaha menghubungi via kontak yang tertera dari WA, Instagram dan Facebook Bapenda. Hingga sekarang belum ada jawaban. 

Sebagai ilustrasi, berikut untuk contoh foto SPPT dan STTS yang saya ambil dari media sosial Facebook Bidang Pendapatan II BKD Mukomuko (Kabupaten Mukomuko, Bengkulu):

sppt-stts

Posting Komentar untuk "Contoh SPPT dan STTS PBB"