Download Pedoman Akreditasi Perpustakaan | Predikat Nilai dan Masa Berlakunya Sertifkat Akreditasi Perpustakaan

Perpusnas telah menerbitkan peraturan nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan. Apakah teman-teman pustakawan sudah ada yang membacanya? 

Peraturan tersebut ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2022 dan diundangkan pada tanggal 9 Februari 2022 dengan IV Bab, 22 Pasal. 

Pedoman Akreditasi Perpustakaan

Saya mendapatkan info langsung dari JDIH Perpusnas. Teman-teman pustakawan bisa unduh/download disini. 

Terus terang, perpustakaan tempat saya bekerja hingga sekarang belum pernah di akreditasi. Secara jujur, saya belum tertarik untuk mendaftarkannya. Ya, setidaknya jika ingin mencoba akreditasi, minimal harus siap dengan segalanya. Saya merasa belum siap. 

Dalam peraturan tersebut ada beberapa istilah baru yang saya dengar, diantaranya:

  • Asesi adalah Perpustakaan yang diakreditasi.
  • Surveilans adalah kegiatan pemantauan dan evaluasi pada Perpustakaan yang telah terakreditasi.  
Dalam penilaian akreditasi perpustakaan, ada predikat nilai A, B, dan C (pasal 13)  dengan nilai sabagai berikut:

  • Nilai 91,00 (sembilan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus) mendapatkan predikat A;
  • Nilai 76,00 (tujuh puluh enam koma nol nol) sampai dengan 90,99 (sembilan puluh koma sembilan puluh sembilan) mendapatkan predikat B;
  • Nilai 60,00 (enam puluh koma nol nol) sampai dengan 75,99 (tujuh puluh lima koma sembilan puluh sembilan) mendapatkan predikat C; dan
  • Nilai kurang dari 60,00 (enam puluh koma nol nol) mendapatkan predikat belum terakreditasi.
Sementara itu, masa berlaku sertifikat akreditasi perpustakaan:
  • 5 (lima) tahun untuk predikat A;
  • 4 (empat) tahun untuk predikat B; dan
  • 3 (tiga) tahun untuk predikat C.

Jika masa berlaku habis, maka harus melakukan re-akreditasi kembali. Oh iya, setelah akreditasi-pun bukan berarti bebas. Namun demikian, akan dilihat konsistensi dan komitmen untuk tetap melakukan pelayanan perpustakaan sesuai dengan standar. Oleh karena itu, nanti akan ada kegiatan Surveilans untuk melihat kenyataan di lapangan. Jika terjadi penurunan nilai, konon katanya akan mendapatkan teguran tertulis. 

Oh iya, ngomong-nomong perpustakaan tempat teman-teman bekerja apakah sudah terakreditasi? Jika sudah, boleh dong berbagi cerita dengan berkomentar dibawah. 

Komentar