Angka Kredit dan Bukti Fisik Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Kegiatan Perpustakaan
Bedah angka kredit (AK) lagi untuk jafung pustakawan. Melanjutkan tulisan saya sebelumnya (baca: List Pekerjaan Pustakawan Muda).
Pada tulisan kali ini, saya coba akan bahas untuk unsur Pengelolaan Perpustakaan Pelayanan, sub unsur Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Kegiatan Perpustakaan. Secara spesifik pada butir Melakukan monitoring penyelenggaraan perpustakaan untuk pustakawan muda. Satuan dari pekerjaan ini adalah laporan dengan besaran AK: 0,550.
Apa itu Monitoring Penyelenggaraan Kegiatan Perpustakaan?
Apa itu kegiatan monitoring penyelengaraan kegiatan perpustakaan? Dijelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan memantau dan mencatat kemajuan/perkembangan, tingkat keberhasilan maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan yang ditetapkan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai selesainya kegiatan untuk lingkup lembaga, Kabupaten/Kota, atau Provinsi.
Bukti fisik yang harus diserahkan untuk kegiatan monitoring ini adalah laporan mencakup pendahuluan, hasil dan realisasi pelaksanaan kegiatan, kendala, pemecahan masalah, kesimpulan dan rekomendasi.
Oh iya, selain monitoring, ada satu kegiatan lagi yaitu evaluasi, tapi kegiatan evaluasi dikhususkan untuk jenjang pustakawan ahli madya. Untuk bukti fisik, informasi apa yang membedakan dari keduanya? Ada satu, yakni dalam kegiatan evaluasi itu ada informasi analisis pelaksanaan. Lainya, masih sama. Sedikit lebih tajam karena ada pembahasan dalam menganalisis pelaksanaan kegiatan.
Ok, sekarang kita bahas cakupan informasi tersebut. Agar mudah coba kita list ya:
- Pendahuluan
- Hasil dan realisasi pelaksanaan kegiatan
- Kendala
- Pemecahan Masalah
- Kesimpulan
- Rekomendasi
Posting Komentar untuk "Angka Kredit dan Bukti Fisik Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Kegiatan Perpustakaan"