Angka Kredit dan Bukti Fisik Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Kegiatan Perpustakaan

Bedah angka kredit (AK) lagi untuk jafung pustakawan. Melanjutkan tulisan saya sebelumnya (baca: List Pekerjaan Pustakawan Muda). 

Pada tulisan kali ini, saya coba akan bahas untuk unsur Pengelolaan Perpustakaan Pelayanan, sub unsur Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Kegiatan Perpustakaan. Secara spesifik pada butir Melakukan monitoring penyelenggaraan perpustakaan untuk pustakawan muda. Satuan dari pekerjaan ini adalah laporan dengan besaran AK: 0,550. 

Monitoring

Apa itu Monitoring Penyelenggaraan Kegiatan Perpustakaan?

Apa itu kegiatan monitoring penyelengaraan kegiatan perpustakaan? Dijelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan memantau dan mencatat kemajuan/perkembangan, tingkat keberhasilan maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan yang ditetapkan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai selesainya kegiatan untuk lingkup lembaga, Kabupaten/Kota, atau Provinsi. 

Bukti fisik yang harus diserahkan untuk kegiatan monitoring ini adalah laporan mencakup pendahuluan, hasil dan realisasi pelaksanaan kegiatan, kendala, pemecahan masalah, kesimpulan dan rekomendasi. 

Oh iya, selain monitoring, ada satu kegiatan lagi yaitu evaluasi, tapi kegiatan evaluasi dikhususkan untuk jenjang pustakawan ahli madya. Untuk bukti fisik, informasi apa yang membedakan dari keduanya? Ada satu, yakni dalam kegiatan evaluasi itu ada informasi analisis pelaksanaan. Lainya, masih sama. Sedikit lebih tajam karena ada pembahasan dalam menganalisis pelaksanaan kegiatan. 

Ok, sekarang kita bahas cakupan informasi tersebut. Agar mudah coba kita list ya:

  1. Pendahuluan
  2. Hasil dan realisasi pelaksanaan kegiatan
  3. Kendala
  4. Pemecahan Masalah
  5. Kesimpulan
  6. Rekomendasi


Contoh Bukti Fisik

Enam komponen tersebut, sejatinya ada dalam setiap proses penyusunan laporan akhir tahun. Tidak ada format baku untuk bukti fisiknya. Namun, dalam Perka Perpusnas RI Nomor 15 tahun 2015 harus memuat 6 informasi tersebut. 

Kalau teman-teman pustakawan biasa terlibat dalam penyusunan laporan akhir tahun, maka saya yakin tidak asing dengan enam informasi tersebut. 

Hanya saja, satu pertanyaan besar, kegiatan monitoring itu idealnya berapa kali harus dilakukan?Apakah triwulanan, 6 bulan sekali atau hanya cukup setahun sekali di akhir tahun? Menurut hemat saya, namanya juga monitoring, maka triwulanan atau 6 bulan sekali. Kecuali untuk evaluasi, maka bisa dilakukan setiap akhir tahun.

Lalu, apa yang menjadi dasar dalam penyusunan laporan tersebut? Pastinya seperti Renstra, Kerangka Acuan Kerja (KAK), RAB, catatan realisasi (laporan setiap kegiatan), wawancara pustakawan yang melaksanakan program kegiatan dan lainya yang dianggap penting. Khusus untuk evaluasi, jangan lupa dokumen atau laporan akhir tahun sebelumnya sangat diperlukan sebagai upaya perbandingan mengingat dalam evaluasi itu ada pembahasan informasi terkait analisis pelaksanaan kegiatan. 

Seperti apa bukti fisiknya? Nanti, saya kasih contohnya ya. Menyusul. Sementara segitu dulu pembahasannya. Kalau teman pustakawan ada yang mau berbagi informasi atau memberi saran/masukan, dipersilakan melalui kolom komentar.

Komentar