Bedah Angka Kredit Perencanaan Penyelenggaraan Kegiatan Perpustakaan | Mengolah Data dan Contoh Bukti Fisiknya
Saya lanjutkan tulisan sebelumnya tentang List Pekerjaan Pustakawan Muda. Nah, disana ada angka kredit (AK) kegiatan Pengelolaan Perpustakaan sub unsur perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan dengan butir-butir untuk jenjang saya sebagai pustakawan muda itu mencakup:
- Mengolah data, nilai AK: 0,330
- Menyusun rencana kerja operasional, sebagai peserta/anggota: 0,440
Saya akan bedah terkait yang pertama dulu, yakni mengolah data.
Apa yang diolah? Untuk apa hasil datanya itu?
Sebelum menjawab dua pertanyaan itu, saya ingin bercerita sedikit. Idealnya pekerjaan pustakawan di perpustakaan itu berjenjang. Jadi, misal saya akan mengolah data. Nah, ada yang menyiapkan data yaitu jenjang pustakawan pertama, artinya pustakawan yang berada dibawah saya. Masalahnya, tidak seperti itu. Di suatu perpustakaan sering kali dari mulai menyiapkan, mengolah hingga menjadi konsep itu yang mengerjakan pustakawan itu sendiri. Biasanya dikarenakan memang terbatasnya jumlah pustakawan.
Jadi, kalau mau jujur, kondisi itu suatu hal yang biasa. Oleh karena itu, tak heran apabila seorang pustakawan di suatu lembaga dengan keterbatasan, maka semuanya dikerjakan sendiri. Multitalent karena kondisi. Apakah teman-teman pustakawan mengalami seperti itu? Ha..ha..ha.
Ok, balik lagi mengenai data. Apa yang diolah, untuk apa datanya, seperti apa contohnya? Dalam perspektif saya, tentu ada banyak data yang bisa diolah di pepustakaan. Mulai dari data anggota, koleksinya hingga layanannya.
Lantas, data yang sudah diolah itu untuk apa? Pastinya sebagai dasar dalam penyusunan untuk membuat katakanlah seperti kerangka acuan kerja (KAK) /term of rerference (TOR). Artinya data yang diolah sekarang atau tahun ini digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tahun depan. Jadi, ketika membuat KAK itu gak asal-asalan, gak berdasarkan data, gak asal copas dari sebelumnya, dll. Itu idealnya. Kenyataan di lapangan tak seindah dibayangkan. Ha.ha.ha.
Seperti apa contoh bukti fisiknya? Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan Dan Angka Kreditnya, sangat jelas ada di anak lampiran III-2, kira-kira seperti ini:
Contoh diatas adalah tabel data dari ketalogisasi deskriptif bahan perpustakaan tingkat satu. Jujur, saya bingung, contoh lampiran itu sama dengan butir kegiatan misalnya Mengumpulkan data untuk persiapan perencanaan penyelenggaraan perpustakaan untuk pustakawan pertama. Lalu, apa perbedaanya ya? Berikut gambarnya:
Bagaimana teman-teman? Samakan? Memang jika merujuk pada keterangan bukti fisik itu berbeda misalnya untuk:
- Pustakawan pertama: Laporan kegiatan yang memuat informasi: judul kegiatan, data relevan, dan tanggal pengumpulan.
- Pustakawan muda: Laporan kegiatan yang memuat informasi: judul kegiatan, data relevan, tanggal pengolahan, hasil pengolahan data.
Ya sudah, itu hanya perbandingan saja. Semoga teman-teman pustakawan tidak bingung.
Balik lagi tentang data, tentunya data yang diolah bukan hanya terkait koleksi ya. Dalam perspektif saya pastinya lebih dari itu. Jadi, tinggal pustakawanlah yang mengeksplorenya sendiri. Semua tergantung kreatifitas. Oh iya, nilai AK dari kegiatan ini adalah 0,330. Jadi, kalau teman-teman mengolah data hasilnya hingga 10 jenis tinggal dikali saja. Enak ya kalau mengkalikan. Yang berat praktiknya. Ha..ha..
Next, akan saya lanjutkan nanti dipembahasan yang kedua: menyusun rencana kerja operasional, sebagai anggota. Oh iya, disclaimer ya, fokus pembahasan khusus pekerjaan jenjang pustakawan muda.
Posting Komentar untuk "Bedah Angka Kredit Perencanaan Penyelenggaraan Kegiatan Perpustakaan | Mengolah Data dan Contoh Bukti Fisiknya"