Bedah Angka Kredit Menyusun Rencana Kerja Operasional Sebagai Peserta/Anggota

Baik kawan, saya lanjutkan lagi untuk tulisan sebelumnya (baca: Bedah Angka Kredit Perencanaan Penyelenggaraan Kegiatan Perpustakaan | Mengolah Data dan Contoh Bukti Fisiknya). 

Sesuai janji saya, kita akan coba bedah singkat tentang angka kredit (AK) menyusun rencana kerja operasional sebagai peserta/anggota. Ingat ya! ini untuk jenjang pustakawan muda. 

Sebelum membahas itu, saya coba ingin singgung dengan yang terkait misalnya selain ada istilah "rencana kerja operasional" juga ada "rencana strategis". Sementara posisinya sebagai koordinator atau peserta/anggota sudah pasti lazim ada. 

rko

Lalu, apa bedanya rencana kerja operasional dan rencana strategis? Dalam bayangan saya rencana strategis itu renstra (dalam KBBI Daring: rencana strategi). Tentu, lingkupnya lebih luas dan bersifat jangka panjang. Setiap organisasi besar pasti memiliki renstra ini. 

Sementara rencana kerja operasional, saya tafsirkan lebih bersifat teknis dan jangka pendek. Alias penjabaran secara detail setiap kegiatan dari renstra yang lebih bersifat general. Dalam renstra pastinya juga memuat visi dan misi organisasi. 

Nah, rencana strategis dalam AK itu dikhususkan untuk jenjang pustakawan madya dan utama. Disini pustakawan utama selaku koordinator dan pustakawan madya sebagai peserta/anggota. Ingat, ini juga lingkup kerjanya yang bersifat nasional. Lalu, bagaimana bila pustakawan utama dengan organisasi kerjanya di provinsi/kota/kabupaten/lembaga? Ini yang masih saya perlu tanyakan kepada tim penilai. Pembahasan ini kita skip dulu ya.

Lanjut, kita fokus ke rencana kerja operasional. Yang ini sudah ditetapkan sebagai koordinator itu pustakawan madya/ahli madya. Lingkupnya untuk lembaga, Kabupaten/ Kota, atau Provinsi. 

Bagaimana dengan pustakawan muda seperti saya? Sudah digariskan hanya sebagai anggota/peserta. Jadi, belum waktunya walaupun realita di lapangan sering kali pekerjaan madya saya yang mengerjakan.

Rencana Kerja Operasional

Seperti biasa, merujuk Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan Dan Angka Kreditnya, kegiatan menyusun rencana kerja operasional adalah kegiatan menganalisis dan menyusun rencana kegiatan operasional kegiatan pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan sebagai peserta/anggota untuk lingkup lembaga, Kabupaten/Kota, atau Provinsi.

Untuk bukti fisik tidak ada contoh, tapi ada keterangan yaitu naskah rencana kerja operasional memuat informasi: latar belakang, dasar hukum, tujuan dan manfaat, sasaran, sumber daya manusia, waktu dan tempat pelaksanaan, dan anggaran. Nilainya 0,440. 

Kenyataan di lapangan, saya sebagai pustakawan muda bukan hanya sebagai anggota, tapi lebih dari itu mulai menyiapkan dan mengumpulkan data, mengolah datanya, menyusun, membuat konsep, hingga detail rencana, penganggaran dan lain sebagainya, itu saya lakukan sendiri. Jadi, 0,440 itu hanya saya dapatkan sekali dalam setahun dengan bukti 1 naskah (banyak lampiran) seperti KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) serta data dukung. 

Biar, gak pusing-pusing amat. Bukti fisik AK dalam kegiatan ini, lampirkan saja KAK dan RAB. Untuk KAK, jangan lupa tambahkan cover koordinator dan anggotanya. Kalau di tempat saya, itu sejatinya satu orang. Ha...ha..

Kondisi itu saya anggap wajar dengan lingkup unit kerja yang kecil. Apalagi eselon IV-nya sebagai kepala sub bagian itu dihilangkan. Oh iya, disclaimer ya, ini contoh kasus di lingkungan plat merah perpustakaan lembaga. 

Oh iya, contoh KAK seperti apa? Banyak kok, cek aja di mesin pencari ya. Misal kata kunci :"kerangka acuan kerja perpustakaan, kak perpustakaan, tor perpustakaan."

Komentar