Rencana Pemindahan PNS Pusat ke Ibu Kota Baru

Berita hari ini begitu santer terdengar bahwa rencana permindahan ASN atau PNS Pusat Jakarta ke Ibu Kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim) akan dilakukan serentak pada 2024. Di grup-grup WhatsApp pun demikian. Tidak ketinggalan banyak teman-teman yang membagikan berita-berita tersebut khususnya untuk kalangan PNS pusat.

Konon, menurut berita yang saya baca, ada dua skema pemindahan PNS pusat ke ibu kota baru. Skema pertama dengan memindahkan semuanya. Jumlahnya berkisar 182.462 PNS. Kemudian skema kedua dengan skenario pemindahan PNS tertentu saja atau sebagian misalnya khusus kelompok usia hingga 45 tahun. Totalnya berkisar 118.513. Ini artinya diatas umur 45 tahun bagi yang tidak mau pindah, maka kemungkinan bisa memilih opsi untuk pensiun dini.

Rencana Pemindahan PNS Pusat ke Ibu Kota Baru

PNS yang pindah ke ibu kota baru konon akan diberikan rumah dinas. Bahkan, hingga akomodasi untuk pemindahannya misalnya biaya transport pegawai dan keluarga, biaya pengepakan dan angkutan barang hingga uang harian. Fasilitas lain seperti sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit juga konon akan disediakan. Lebih lanjut kejelasan tentang seluk beluk pemindahan PNS ini tentu saja akan terus mengalami perubahan.

Lantas apa yang saya lakukan? Pasalnya saya sendiri sebagai PNS pusat dari salah satu LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian) yang masuk dalam rencana pemindahan ibu kota tersebut. Pada 2024 masa kerja saya masih 18 tahun. Sementara umur masih masuk dalam kategori yang dipindahkan.

Jika skema itu menjadi skenario yang baku, maka pupus sudah rencana saya melakukan pensiun dini. Saya berharap dalam kasus pemindahan ini, opsi untuk pensiun dini tersebut tidak harus untuk yang masa kerja mengabdi minimal 20 tahun dengan umur 45 tahun (PP 11 Tahun 2017) . Semoga saja ada opsi lain dengan kategori pengecualian dalam pemindahan ibu kota ini.

Ada banyak pertanyaan yang masih belum terjawab dalam rencana skema pemindahan PNS ke ibu kota yang baru tersebut. Misalnya bagaimana dengan pns yang suami/istrinya bekerja di Jakarta yang bukan PNS pusat atau bahkan yang bekerja di Jakarta sebagai karyawan swasta? Apakah ini ada opsi lain selain harus pindah atau pensiun, misalnya katakanlah mutasi.

Kalau teman-teman PNS pusat bagaimana? Apa rencananya jika itu terjadi? Boleh dong berbagi cerita di komentar blog ini.

Salam,
Pustakawan Blogger

Komentar