Informasi Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015
Baru dapat surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015. Untuk informasi daftar hari-harinya itu tertuang dalam surat keputusan bersama 3 (tiga) menteri yakni, Menteri Agama nomor 16 tahun 2014, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 310 tahun 2014 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 07/SKB/MENPAN-RB/09/2014 pada tanggal 11 September 2014. Surat keputusan bersama tersebut merupakan perubahan sebelumnya nomor 5 tahun 2014, nomor 3 / SKB / MEN / V / 2014 dan nomor 02 / SKB / MENPAN-RB / V / 2014.
Berikut Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2015:
Kalau kita perhatikan untuk Maulid Nabi Muhammad, SAW 1436 dan 1437 H diperingati dua kali pada tahun 2015 yaitu pada tanggal 3 Januari dan 24 Desember.
Cuti Bersama Tahun 2015
Dalam surat edaran Kemen PAN&RB ada empat hal yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
Salam blogger pustakawan
Berikut Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2015:
No | Tanggal | Hari | Keterangan |
---|---|---|---|
1 | 1 Januari | Kamis | Tahun Baru 2015 |
2 | 3 Januari | Sabtu | Maulid Nabi Muhammad, SAW 1436 H |
3 | 19 Februari | Kamis | Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili |
4 | 21 Maret | Sabtu | Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937 |
5 | 3 April | Jum'at | Wafat Isa Almasih |
6 | 1 Mei | Jum'at | Hari Buruh Internasional |
7 | 14 Mei | Kamis | Kenaikan Yesus Kristus |
8 | 16 Mei | Sabtu | Isra Mi'raj Nabi Muhammad, SAW |
9 | 2 Juni | Selasa | Hari Raya Waisak 2559 |
10 | 17-18 Juli | Jum'at-Sabtu | Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah |
11 | 17 Agustus | Senin | Hari Kemerdekaan RI |
12 | 24 September | Kamis | Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriyah |
13 | 14 Oktober | Rabu | Tahun Baru 1437 Hijriyah |
14 | 24 Desember | Kamis | Maulid Nabi Muhammad, SAW 1437 H |
15 | 25 Desember | Jum'at | Hari Raya Natal |
Cuti Bersama Tahun 2015
No | Tanggal | Hari | Keterangan |
---|---|---|---|
1 | 16, 20, dan 21 Juli | Kamis, Senin dan Selasa | Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah |
Dalam surat edaran Kemen PAN&RB ada empat hal yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
- Pelaksanaan cuti bersama diperhitungkan dengan (mengurangi) hak cuti tahunan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pasa masing-masing instansi/lembaga
- Ketentuan cuti bersama pasa surat keputusan bersama 3 (tiga) menteri tersebut tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
- Bagi unit / satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas antara lain: rumah sakit, puskesma, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, kemanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit pelayanan lainya yang sejenis, pimpinan unit kerja / satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
- Setiap pempinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama, dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salam blogger pustakawan
Posting Komentar untuk "Informasi Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015"