Kenaikan dan Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2014

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya di situs resmi setkab.go.id bahwa di tahun 2014 akan ada kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri sekitar 6 persen dan pensiun pokok sekitar 4 persen. Kenaikan gaji PNS adalah salah berita utama yang selalu di tunggu-tunggu. Saya pernah menulis tentang hal tersebut disini: Lima Berita Utama Dalam Dunia PNS. Oleh karenanya, adanya PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ini patut di syukuri oleh semua PNS di seluruh Indonesia.

PP Nomor 34 Tahun 2014 ini merevisi peraturan pemerintah sebelumya yakni nomor 22 tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil. PP yang terbaru ini telah di tandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono per tanggal 21 Mei 2014. Sehingga seperti biasanya para PNS ini akan mendapatkan rapel gaji terhitung dari awal bulan tahun ini

Untuk lebih jelasnya berikut lampiran daftar gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2014.
daftar gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2014
Klik untuk memperbesar


Salam,
Pustakawan blogger

Posting Komentar untuk "Kenaikan dan Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2014"