Perpres Tunjangan Kinerja Telah Ditandatangani dan Berlaku 1 Juli 2013

Seminggu yang lalu, tepatnya tanggal 11 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Perpres tunjangan kinerja pegawai atau remunerasi untuk para PNS di 27 Kementerian/Lembaga. Berdasarkan info dari situs resmi setkab.go.id, dikatakan bahwa Ada 27 Peraturan Presiden yang ditandatangani oleh Presiden SBY, dimana satu nomor Perpres untuk satu K/L, yaitu mulai Peraturan Presiden Nomor 77/2013 hingga Peraturan Presiden Nomor 103/2013. Kabarnya, tunjangan kinerja tersebut akan berlaku atau terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2013. Rencananya akan dibayarkan akhir bulan Desember 2013 ini.

PNS
Gambar diambil dari bapeten.go.id
Adapun Ke-27 K/L yang telah memperoleh Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai yakni:
  • Kemendagri
  • Kementerian ESDM
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Komunikasi dan Informasi
  • Kementerian Lingkungan Hidup
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Kementerian Pekerjaan Umum
  • Kementerian PDT
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Sosial
  • Kemenakertrans
  • Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Koordinasi Keamanan Laut
  • Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
  • BNP2TKI
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  • Badan SAR Nasional
  • Badan Standarisasi Nasional
  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
  • Setjen Dewan Ketahanan Nasional
  • Setjen Ombudsman
Harapan saya sebagai salah satu PNS dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir, semoga dengan adanya tunjangan kinerja atau remunerasi PNS ini dapat meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi.

Posting Komentar untuk "Perpres Tunjangan Kinerja Telah Ditandatangani dan Berlaku 1 Juli 2013"