Perpres Tunjangan Kinerja Telah Ditandatangani dan Berlaku 1 Juli 2013

Seminggu yang lalu, tepatnya tanggal 11 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Perpres tunjangan kinerja pegawai atau remunerasi untuk para PNS di 27 Kementerian/Lembaga. Berdasarkan info dari situs resmi setkab.go.id, dikatakan bahwa Ada 27 Peraturan Presiden yang ditandatangani oleh Presiden SBY, dimana satu nomor Perpres untuk satu K/L, yaitu mulai Peraturan Presiden Nomor 77/2013 hingga Peraturan Presiden Nomor 103/2013. Kabarnya, tunjangan kinerja tersebut akan berlaku atau terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2013. Rencananya akan dibayarkan akhir bulan Desember 2013 ini.

PNS
Gambar diambil dari bapeten.go.id
Adapun Ke-27 K/L yang telah memperoleh Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai yakni:
  • Kemendagri
  • Kementerian ESDM
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Komunikasi dan Informasi
  • Kementerian Lingkungan Hidup
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Kementerian Pekerjaan Umum
  • Kementerian PDT
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Sosial
  • Kemenakertrans
  • Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Koordinasi Keamanan Laut
  • Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
  • BNP2TKI
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  • Badan SAR Nasional
  • Badan Standarisasi Nasional
  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
  • Setjen Dewan Ketahanan Nasional
  • Setjen Ombudsman
Harapan saya sebagai salah satu PNS dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir, semoga dengan adanya tunjangan kinerja atau remunerasi PNS ini dapat meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi.

Komentar