Seminggu yang lalu, tepatnya tanggal 11 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani
Perpres tunjangan kinerja pegawai atau
remunerasi untuk para PNS di 27 Kementerian/Lembaga. Berdasarkan info dari situs resmi setkab.go.id, dikatakan bahwa Ada 27 Peraturan Presiden yang ditandatangani oleh Presiden SBY, dimana satu nomor Perpres untuk satu K/L, yaitu mulai Peraturan Presiden Nomor 77/2013 hingga Peraturan Presiden Nomor 103/2013. Kabarnya, tunjangan kinerja tersebut akan berlaku atau terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2013. Rencananya akan dibayarkan akhir bulan Desember 2013 ini.
 |
Gambar diambil dari bapeten.go.id |
Adapun Ke-27 K/L yang telah memperoleh Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai yakni:
- Kemendagri
- Kementerian ESDM
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Komunikasi dan Informasi
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian PDT
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Sosial
- Kemenakertrans
- Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional
- Badan Intelijen Negara
- Badan Koordinasi Keamanan Laut
- Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
- BNP2TKI
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Badan SAR Nasional
- Badan Standarisasi Nasional
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
- Setjen Dewan Ketahanan Nasional
- Setjen Ombudsman
Harapan saya sebagai salah satu PNS dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir, semoga dengan adanya tunjangan kinerja atau remunerasi PNS ini dapat meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi.
Komentar