Besarnya Tunjangan Kinerja / Remunerasi PNS di Bapeten

Ini dia Peraturan Presiden No.98 tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Perpres ini telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11 Desember 2013. Adapun besarnya Tunjangan Kinerja / Remunerasi PNS di Bapeten berikut ini:

No 
Kelas Jabatan
Tunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan
1
17
Rp.19.360.000
2
16
Rp.14.131.000
3
15
Rp.10.315.000
4
14
Rp.7.529.000
5
13
Rp.6.023.000
6
12
Rp.4.819.000
7
11
Rp.3.855.000
8
10
Rp.3.352.000
9
9
Rp.2.915.000
10
8
Rp.2.535.000
11
7
Rp.2.304.000
12
6
Rp.2.095.000
13
5
Rp.1.904.000
14
4
Rp.1.814.000
15
3
Rp.1.727.000
16
2
Rp.1.645.000
17
1
Rp.1.563.000

Bapeten

Untuk lebih jelasnya silahkan baca Perpres No.98 tahun 2013 dibawah ini:



Berdasarkan pada pasal 5 ayat 1, bahwa tunjangan kinerja ini dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013. Bagaimana dengan pegawai dengan jabatan fungsional? apakah masih tetap diberikan baik dari tunjangan profesinya maupun tunjangan kinerjanya? Kalau sekilas membaca di perpres diatas khususnya pada pasal 8 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebsesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalahh tunjangan profesi pada jenjangnya.

Maka dengan demikian ada dua pengertian dari pasal 8 ayat 1 dan 2 diatas. Pertama apabila tunjangan profesinya lebih kecil daripada tunjangan kinerjanya maka yang dibayarkan adalah selisih dari tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi. Artinya tunjangan profesi di tambah dengan selisih antara tunjangan profesi dan tunjangan kinerja.

Kemudian yang kedua jika tunjangan profesi lebih besar daripada tunjangan kinerjanya maka yang dibayarkan adalah tunjangan kinerjanya.

Itu menurut saya, apakah teman-teman punya pengertian lain? atau kita tunggu saja nanti akhir Desember 2013 ini. he..2

Kalau mau mendownload perpresnya klik disini

Komentar