Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan,di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lantas kapan Perpres Nomor 71 Tahun 2013 ini mulai diberlakukan? berdasarkan pada pasal 4 bahwa:
Tunjangan Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.Dengan demikian, perpres ini mulai berlaku sejak tanggal 13 Nopember 2013. Kemudian Berapa besarnya kenaikan tunjangan fungsional pustakawan dalam perpres terbaru tersebut ? berikut tabel kenaikannya berdasarkan jenjang jabatan dari setiap pustakawan termasuk perbandingan dengan tunjangan pustakawan yang lama:
Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan Berdasarkan Perpres Nomor 47 Tahun 2007
No
|
Jabatan Fungsional
|
Jabatan
|
Besarnya Tunjangan
|
1 | Pustakawan Ahli | Pustakawan Utama Pustakawan Madya Pustakawan Muda Pustakawan Pertama |
Rp. 700.000,00 Rp. 500.000,00 Rp. 375.000,00 Rp. 275.000,00 |
2 | Pustakawan Terampil | Pustakawan Penyelia Pustakawan Pelaksana Lanjutan Pustakawan Pelaksana |
Rp. 350.000,00 Rp. 256.000,00 Rp. 240.000,00 |
Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan Berdasarkan Perpres Nomor 71 Tahun 2013
No
|
Jabatan Fungsional
|
Jabatan
|
Besarnya Tunjangan
|
1 | Pustakawan Ahli | Pustakawan Utama Pustakawan Madya Pustakawan Muda Pustakawan Pertama |
Rp 1.300.000; Rp 1.100.000; Rp 800.000; Rp 520.000; |
2 | Pustakawan Terampil | Pustakawan Penyelia Pustakawan Pelaksana Lanjutan Pustakawan Pelaksana |
Rp 350.000; Rp 420.000; Rp 700.000; |
Untuk lebih jelasnya silahkan download Perpres Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan disni dan untuk lampiranya disini.
Advertisement
Belum ada tanggapan untuk " Kenaikan Tunjangan Fungsional Pustakawan Tahun 2013"
Posting Komentar