Kenaikan Tunjangan Fungsional Pustakawan Tahun 2013
Bulan Nopember ini adalah bulan yang menjadi perhatian para fungsional pustakawan terutama bagi pustakawan plat merah (PNS). Kenapa demikian? karena tunjangan fungsional pustakawan mengalami kenaikan. Seperti dilansir dalam situs resmi Sekretariat Kabinet RI, bahwa pada tanggal 12 November 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan. Sehingga pemberlakukan Perpres Nomor 47 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan fungsional pustakawan sebelumnya telah di cabut dan di nyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini tercantum dalam pasal 7 yang berbunyi:
Lantas kapan Perpres Nomor 71 Tahun 2013 ini mulai diberlakukan? berdasarkan pada pasal 4 bahwa:
Untuk lebih jelasnya silahkan download Perpres Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan disini dan untuk lampiranya disini.
Salam,
Pustakawan Blogger
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan,di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lantas kapan Perpres Nomor 71 Tahun 2013 ini mulai diberlakukan? berdasarkan pada pasal 4 bahwa:
Tunjangan Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.Dengan demikian, perpres ini mulai berlaku sejak tanggal 13 Nopember 2013. Kemudian Berapa besarnya kenaikan tunjangan fungsional pustakawan dalam perpres terbaru tersebut ? berikut tabel kenaikannya berdasarkan jenjang jabatan dari setiap pustakawan termasuk perbandingan dengan tunjangan pustakawan yang lama:
Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan Berdasarkan Perpres Nomor 47 Tahun 2007
No
|
Jabatan Fungsional
|
Jabatan
|
Besarnya Tunjangan
|
1 | Pustakawan Ahli | Pustakawan Utama Pustakawan Madya Pustakawan Muda Pustakawan Pertama |
Rp. 700.000,00 Rp. 500.000,00 Rp. 375.000,00 Rp. 275.000,00 |
2 | Pustakawan Terampil | Pustakawan Penyelia Pustakawan Pelaksana Lanjutan Pustakawan Pelaksana |
Rp. 350.000,00 Rp. 256.000,00 Rp. 240.000,00 |
Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan Berdasarkan Perpres Nomor 71 Tahun 2013
No
|
Jabatan Fungsional
|
Jabatan
|
Besarnya Tunjangan
|
1 | Pustakawan Ahli | Pustakawan Utama Pustakawan Madya Pustakawan Muda Pustakawan Pertama |
Rp 1.300.000; Rp 1.100.000; Rp 800.000; Rp 520.000; |
2 | Pustakawan Terampil | Pustakawan Penyelia Pustakawan Pelaksana Lanjutan Pustakawan Pelaksana |
Rp 350.000; Rp 420.000; Rp 700.000; |
Untuk lebih jelasnya silahkan download Perpres Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan disini dan untuk lampiranya disini.
Salam,
Pustakawan Blogger
Posting Komentar untuk " Kenaikan Tunjangan Fungsional Pustakawan Tahun 2013"