Kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik 2013
Pada tanggal 12 Nopember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak hanya menandatangani Perpres tentang kenaikan jabatan fungsional pustakawan melainkan juga pada kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013.
Oleh sebab itu, Peraturan Presiden sebelumnya Nomor 108 Tahun 2007 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Hal ini seperti yang telah tertuang dalam pasal 7 yang berbunyi:
Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku sejak diundangan yakni tanggal 13 Nopember 2013. Untuk mendownload Perpres Nomor 72 Tahun 2013 klik disini
Salam,
Pustakawan Blogger
Oleh sebab itu, Peraturan Presiden sebelumnya Nomor 108 Tahun 2007 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Hal ini seperti yang telah tertuang dalam pasal 7 yang berbunyi:
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku ketentuan mengenaiTunjangan Tenaga Kependidikan bagi Pamong Belajar dan Penilik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlakuBerdasarkan informasi yang diambil dari situs setkab.go.id, adapun besarnya kenaikan tunjangan jabatan fungsional bagi Pamong Belajar dan Penilik sebagai berikut:
No | Jabatan Fungsional | Besarnya Tunjangan |
1
|
Pamong Belajar Pertama
Pamong Belajar Muda
Pamong Belajar Madya
|
Rp 500.000
Rp 750.000
Rp 1.000.000
|
2 |
Penilik Pertama
Penilik Muda
Penilik Madya
Penilik Utama
|
Rp 520.000
Rp 800.000
Rp 1.100.000
Rp 1.300.000
|
Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku sejak diundangan yakni tanggal 13 Nopember 2013. Untuk mendownload Perpres Nomor 72 Tahun 2013 klik disini
Salam,
Pustakawan Blogger
Posting Komentar untuk " Kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik 2013"