Kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik 2013

Pada tanggal 12 Nopember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak hanya menandatangani Perpres tentang kenaikan jabatan fungsional pustakawan melainkan juga pada kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik

Oleh sebab itu, Peraturan Presiden sebelumnya Nomor 108 Tahun 2007 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Hal ini seperti yang telah tertuang dalam pasal 7 yang berbunyi:
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku ketentuan mengenaiTunjangan Tenaga Kependidikan bagi Pamong Belajar dan Penilik sebagaimana diatur dalam  Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Berdasarkan informasi yang diambil dari situs setkab.go.id, adapun besarnya kenaikan tunjangan jabatan fungsional bagi Pamong Belajar dan Penilik sebagai berikut:

No  Jabatan Fungsional  Besarnya Tunjangan
1
Pamong Belajar Pertama
Pamong Belajar Muda
Pamong Belajar Madya 
Rp 500.000
Rp 750.000
Rp 1.000.000
2
Penilik Pertama
Penilik Muda
Penilik Madya 
Penilik Utama 
Rp 520.000
Rp 800.000
Rp 1.100.000
Rp 1.300.000

Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku sejak diundangan yakni tanggal 13 Nopember 2013. Untuk mendownload Perpres Nomor 72 Tahun 2013 klik disini

Salam,
Pustakawan Blogger

Komentar