Kenaikan Tunjangan Fungsional Pustakawan Tahun 2013

Bulan Nopember ini adalah bulan yang menjadi perhatian para fungsional pustakawan terutama bagi pustakawan plat merah (PNS). Kenapa demikian? karena tunjangan fungsional pustakawan mengalami kenaikan. Seperti dilansir dalam situs resmi Sekretariat Kabinet RI, bahwa pada tanggal 12 November 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan. Sehingga pemberlakukan Perpres Nomor 47 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan fungsional pustakawan sebelumnya telah di cabut dan di nyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini tercantum dalam pasal 7 yang berbunyi:
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan,di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan

Lantas kapan Perpres Nomor 71 Tahun 2013 ini mulai diberlakukan? berdasarkan pada pasal 4 bahwa:
Tunjangan Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Dengan demikian, perpres ini mulai berlaku sejak tanggal 13 Nopember 2013. Kemudian Berapa besarnya kenaikan tunjangan fungsional pustakawan dalam perpres terbaru tersebut ? berikut tabel kenaikannya berdasarkan jenjang jabatan dari setiap pustakawan termasuk  perbandingan dengan tunjangan pustakawan yang lama:

Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan Berdasarkan Perpres Nomor 47 Tahun 2007


No
Jabatan Fungsional 
Jabatan
Besarnya Tunjangan
1 Pustakawan Ahli Pustakawan Utama
Pustakawan Madya
Pustakawan Muda
Pustakawan Pertama
Rp. 700.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 375.000,00
Rp. 275.000,00
2 Pustakawan Terampil Pustakawan Penyelia
Pustakawan Pelaksana Lanjutan
Pustakawan Pelaksana
Rp. 350.000,00
Rp. 256.000,00
Rp. 240.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan Berdasarkan Perpres Nomor 71 Tahun 2013


No
Jabatan Fungsional 
Jabatan
Besarnya Tunjangan
1 Pustakawan Ahli Pustakawan Utama
Pustakawan Madya
Pustakawan Muda
Pustakawan Pertama
Rp 1.300.000;
Rp 1.100.000;
Rp 800.000;
Rp 520.000;
2 Pustakawan Terampil Pustakawan Penyelia
Pustakawan Pelaksana Lanjutan
Pustakawan Pelaksana
Rp 350.000;
Rp 420.000;
Rp 700.000;

Untuk lebih jelasnya silahkan download Perpres Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan disini dan untuk lampiranya disini.

Salam,
Pustakawan Blogger

Komentar