Tempat Usaha, Trotoar dan Pejalan Kaki

Salah satu ciri kota yang baik adalah ditandai dengan adanya trotoar untuk pejalan kaki yang aman dan nyaman. 

Trotoar adalah hak publik untuk para pejalan kaki. Sayangnya, dibeberapa kota yang ada di Indonesia, masih banyak kondisi trotoar yang cukup memprihatinkan. 

Saya sering berjalan kaki ketika berangkat kerja dengan menyusuri trotoar-trotoar yang ada di Jakarta. Ada yang bagus dan tentunya ada juga yang masih kurang ideal. 

Jalan Beringin
 

Di tempat saya tinggal, misalnya di Tangerang Selatan juga demikian. Berdasarkan pengamatan pribadi masih banyak trotoar di Tangerang Selatan yang masih belum ideal, bahkan ada juga yang belum tersedia kendati itu berdekatan dengan kantor walikota. Saya pernah membuat dokumentasi videonya. Silakan tonton di bawah ini ya:


Tempat Usaha
Kalau saya jalan kaki di beberapa wilayah yang ada di Tangerang Selatan misalnya di Pamulang dan Ciputat, maka masih banyak yang saya temukan juga terkait tempat usaha yang berdekatan dengan jalan dan itu mengganggu para pejalan kaki. Sering kali juga membuat trotoar jadi rusak, bahkan hingga tertutupi dengan material dari pemilik tempat usaha bahkan juga client dari para tempat usaha. 

Baca juga:

Lalu, tempat usaha apa saja yang dapat menggangu trotoar dan pejalan kaki? Ada beberapa yang saya temukan. Mengganggu di sini bukan berarti nanti melarang membuka usahanya, tetapi saya berharap, nanti para pemilik tempat usaha ini mempunyai kesadaran tinggi untuk selalu menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Jangan menunggu ada teguran atau bahkan abai terhadap kondisi yang dapat menggangu para pejalan kaki ketika berjalan melintasi trotoar. Silakan membuka tempat usaha, tetapi juga dibarengi dengan tanggung jawab kepada masyarakat terutama pengguna jalanan umum.

Ok, bahasan saya terkait tempat usaha yang memiliki potensi bahaya jika tidak berdasarkan peraturan yang ada, bisa di tonton melalui vlog saya di bawah ini:

Posting Komentar untuk "Tempat Usaha, Trotoar dan Pejalan Kaki"