Pengertian Komunikasi Intelijen: Metode, Produk dan Informasi

Kalau sudah mendengar dengan istilah intelijen, mungkin pikiran anda akan langsung mengarah pada dunia militer, polisi, lembaga sandi negara (kini Badan Siber dan Sandi Negara) atau bahkan mungkin yang paling mudah adalah "James Bond," film legendaris yang hingga sekarang masih cukup populer.

Pengertian istilah intelijen memang terkait dengan lembaga-lembaga diatas tersebut dan biasanya selalu bersifat rahasia. Oleh karena itu, dalam KBBI daring dikatakan bahwa intelijen adalah orang yang bertugas mencari (mengamat-amati) seseorang; dinas rahasia. Sehingga dalam pengertian tersebut sangat jelas, aktivitas yang bisa dikatakan bersifat terselubung. Satu hal yang menjadi alasan utama untuk melakukan aktivitas tersebut adalah biasanya cenderung karena tugas negara dengan dalih untuk kepentingan negara.

Komunikasi Intelijen

Pengertian intelijen menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No.16 tahun 2011 pasal 1 ayat (1) adalah segala usaha, kegiatan, dan tindakan yang terorganisir dengan menggunakan metode tertentu untuk menghasilkan produk tentang masalah yang dihadapi dari seluruh aspek kehidupan untuk disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Ada dua kata kunci yang perlu digaris bawahi dalam pengertian tersebut. Pertama, metode dan kedua, produk. Metode terkait cara, prosesnya. Sementara produk untuk intelijen itu apa? Yakni informasi. Pada akhirnya informasi inilah yang digunakan untuk pengembalian keputusan. (Baca: Informasi itu bersifat Multifaset dan Polivalen)

Komunikasi, Metode dan Produk Intelijen

Lalu, seperti apa komunikasi meliputi metode dan produk dari intelijen ini? Sepertinya walaupun terlambat, silahkan baca buku yang ditulis Dr. Susaningtyas Nefo, berjudul Komunikasi dalam Kinerja Intelijen Keamanan. Saya memang belum baca bukunya. Namun, membaca resensi bukunya yang ditulis oleh Qoriah A. Siregar, menurut hemat saya cukup memberikan gambaran tentang seputar dunia intelijen, termasuk metode dan produknya. Silahkan baca resensi bukunya disini.

Referensi

  • https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/intelijen
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No.16 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Komunitas Intelijen Daerah

Komentar