Kabar Baik, Tahun 2018 Gaji Pokok PNS Tertinggi Mencapai 14,3 Juta

Kabar baik buat kawan-kawan PNS. Katanya gaji pokok PNS tertinggi pada tahun 2018 mencapai 14,3 Juta. Jika ini jadi kenyataan, maka ini sebuah angin segar bagi para PNS. Seperti dilansir Kompas (13/8/2015), bahwa saat ini KemenPAN RB sedang menyelesaikan draf baru peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS yang rencananya akan diberlakukan pada tahun 2018. Jadi, masih menunggu lama hingga 3 tahun lagi.
PNS
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa PNS akan menerima take home pay yang terdiri dari tiga komponen yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Perbandingannya-pun mencapai 1:11,9.

Konon kabarnya gaji pokok pns ini tidak lagi berdasarkan pada masa kerja melainkan pada beban kerja, tanggung jawab dan resiko. Ini artinya PNS senior yang memiliki masa kerja golongan (MKG) terlama ada kemungkinan memiliki gaji pokok yang sama atau bahkan lebih tinggi dengan PNS baru. Apakah memang seperti itu?

Seperti yang kita tahu, saat ini besarannya gaji PNS masih berdasarkan pada PP No.30 tahun 2015. Sistemnya pun masih berdasarkan pada masa kerja golongan. Adapun untuk tunjangan misalnya tunjangan kinerja (tukin), dibeberapa kementerian / LPNK memiliki grade yang berbeda. Sehingga nilainyapun pasti berbeda.

Salam,
Pustakawan blogger

Komentar