Lima Dasar Hukum Tentang Pemindahan / Mutasi PNS

Perbincangan mengenai mutasi PNS menjadi topik hangat tersendiri selain dari pada tema lainya seperti tugas atau ijin belajar PNS, kenaikan gaji dan tunjangan PNS. Banyak sekali teman-teman bertanya seputar permasalahan mutasi pegawai negeri sipil terutama tentang peraturan atau dasar hukum yang melandasinya. Sebagai seorang PNS yang BUKAN bekerja dibagian kepegawaian, saya tentu bukanlah orang yang paham tentang seluk-beluk semua itu. Namun, paling tidak dari aktivitas membaca yang berasal dari berbagai sumber informasi primer yang ada, saya menjadi tahu lima dasar hukum yang khusus menyangkut tentang pemindahan / mutasi PNS. Apa saja dasar hukum tersebut? berikut uraiannya:

Bersama teman-teman PNS (Sekretariat DPR RI, LIPI dan Pemkot Bogor
Bersama teman-teman PNS (Sekretariat DPR RI, LIPI dan Pemkot Bogor
Pertama, UU. No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Untuk mendownloadnya klik disini. Sedangkan untuk mendownload UU No.8 tahun 1974 klik disini.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkutan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Untuk mendownload PP No. 63 tahun 2009 klik disini. Sedangkan untuk mendownload PP No.9 tahun 2003 klik disini

Ketiga, Keputusan Kepala BKN No. 70/KEP/2003 pada tanggal 3 Nopember 2003 tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Kantor regional BKN untuk menetapkan surat keputusan (SK) dan Persetujuan Teknis tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk mendownloadnya klik disini.

Keempat, Keputusan kepala BKN No. 15 Tahun 2003 pada tanggal 21 April 2003 tentang Juknis Pengawasan dan Pengendalian di bidang Kepegawaian sebagai Pelaksanaan PP No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS. Untuk membaca atau mendownloadnya klik disini.

Kelima, Keputusan Kepala BKN No. 13 Tahun 2003 pada tanggal 21 April 2003 tentang Juknis Pelaksanaan PP No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk mendownloadnya klik disini.

Nah itulah lima dasar hukum atau peraturan yang berkaitan dengan pemindahan atau mutasi PNS. Bagi teman-teman yang akan melakukan mutasi PNS silahkan baca semua dasar hukum tersebut sehingga akan menjadi jelas persayaratan yang harus di penuhi.

Khusus untuk mutasi PNS di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan misal dari PNS non dosen ke dosen, perpindahan PNS antar Perguruan Tinggi (PT), guru ke non guru, maka ada beberapa peraturan tersendiri dari keputusan mentri pendidikan dan kebudayaan, menpan ataupun dirjen dikti. Insya Allah akan saya bahas pada postingan selanjutnya. Bilamana ada kekurangan atau muncul dasar hukum / peraturan baru silahkan teman-teman memberikan informasinya melalui komentar di blog saya ini. Tentunya jika saya belum mengupdatenya.

1 komentar untuk "Lima Dasar Hukum Tentang Pemindahan / Mutasi PNS"

  1. Bagaimana cara staf pns yg ber ijazah S1 Pendidikan dan punya Akta IV Dan berpengalaman jadi guru sebelum PNS dan sekarang ingin mutasi ke guru berapa batas usia yg boleh dan apa persyaratannya

    BalasHapus