Pengertian, Mekanisme dan SOP SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran)

Melanjutkan artikel sebelumnya tentang contoh surat keterangan penghentian pembayaran untuk PNS yang mutasi, nah pada postingan kali ini saya ingin melengkapi tentang dafinisi atau pengertiannya. Kebetulan pengertian SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) ini saya ambil dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Ok, apa sih sebenarnya SKPP itu?

Pengertian SKPP
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/ dikeluarkan oleh Pengguna anggaran/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat.

Apa saja jenis SKPP itu?

1) SKPP pegawai pindah diterbitkan rangkap 4 (empat) dengan penjelasan:
  • lembar I untuk pegawai yang bersangkutan untuk dilampirkan pada saat pengajuan gaji pertama kali ditempat yang baru;
  • lembar II untuk satuan kerja yang baru, dilampiri dosir kepegawaian dan ADK pegawai pindah;
  • lembar III untuk KPPN asal sebagai pertinggal;
  •  lembar IV untuk pertinggal satuan kerja yang bersangkutan.
2) SKPP pegawai pensiun diterbitkan rangkap 5 (lima) dengan penjelasan:
  • lembar I & II kedua untuk kepada PT. Taspen (Persero)/PT. ASABRI (Persero)
  • lembar III untuk kepada pegawai yang bersangkutan 
  • lembar IV untuk KPPN sebagai Pertinggal;
  • lembar V untuk satuan kerja bersangkutan.
3) SKPP dikitim oleh Satuan kerja asal sesuai peruntukannya sebagaimana   diatur pada angka 1 dan 2 setelah diberi keterangan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan pada KPPN asal bahwa data pegawai pindah/pensiun telah dinonaktifkan dari database pegawai satuan kerja tersebut pada KPPN asal.
  
Mekanisme SKPP 
Berikut gambar mekanisme pengajuan SKPP:

Mekanisme Pengajuan SKPP

SOP SKPP Gaji PNS
Berikut prosedur atau SOP SKPP:

Standard Operating Procedure SKPP

Komentar

Ita mengatakan…
Assalamualaikum mas murad saya minta solusina atas masalah saya,persetujuan pindah sy sdh di setujui sdh sampai tahap sk dr gubernur sdh di keluarkan.masalah saya pada pengurusan SKPP oleh kepala satker lama saya tdk bersedia menandatangani alasannya krn beliau tdk menyetujui mutasi sy.sekiranya apa yg sebaiknya saya lakukan.trima kasih atas bantuannya.
Murad Maulana mengatakan…
Walaikum salam mba ita. Logikanya kalau sudah disetujui apalagi sampai ke gubernur, otomatis SKPP disetujui karena SKPP keluar setelah dapat SK di tempat baru mba ita.
noor ain mengatakan…
Assalamualaikum
Saya Noor Ain, suami dari ASN yg meninggal blm masa pensiun. Merninggal pada bulan Februari 2022 lalu. Yang masih saya tunggu adalah proses terbitnya SKPP yang berdampak pada pembayaran gaji pensiun ke depan. Hingga saat ini belum saya terima SKPP itu, ketika saya tanyakan ke atasan satker dikatakan bahwa memang proses SKPP ASN meninggal itu lama. Seberapa lama proses itu saya tidak tahu. Mohon infonya. Terima kasih Wassalam.