Tunjangan Jafung Perencana Berdasarkan PP 44 Tahun 2007

Di bawah unit kerjaku biro perencanaan, kurang lebih ada tiga kelompok jabatan fungsional (jafung), yakni pustakawan, pranata komputer dan perencana. Dari ketiganya jumlah terbanyak adalah pada jafung perencana. Untuk prakom hanya ada satu pegawai. Selebihnya masih belum berminat kendati memang jurusannya dibidang komputer. Sedangkan pustakawan ada dua orang diantaranya saya sendiri.

jafung perencana

Saya sudah memposting tentang besarnya tunjangan pustakawan (baca: Kenaikan Tunjangan Fungsional Pustakawan Tahun 2013). Sementara untuk jafung prakom, diblog ini saya belum mempostingnya secara khusus. Insya Allah, nanti akan saya publish juga. Kali ini saya ingin berbagi tentang tunjangan jafung perencana berdasarkan pada PP No.44 tahun 2007 tentang Tunjangan jabatan fungsional perencana yang telah ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2007 oleh mantan Presiden SBY. Tapi sebelum itu, mari kita lihat definisi singkat jafung perencana beserta tugasnya berdasarkan Kepmenpan RB No.16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang jafung fungsional perencana dan angka kreditnya.

Pengertian Jafung Perencana
Jafung perencana adalah rumpun jabatan manajemen dengan instansi pembina Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).

Menurut Kepmenpan RB No.16/KEP/M.PAN/3/2001 Bab 1 pasal 1, perencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan tertentu. Sedangkan kegiatan perencanaan adalah suatu proses yang dilakukan secara teratur, sistematis, berdasarkan pengetahuan, metode ataupun teknik tertentu yang menghasilkan rencana kebijaksanaan, rencana program dan rencana proyek serta pemantaun dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaan.

Tugas pokok perencana dalam bab 2 pasal 4 adalah menyiapkan, melakukan dan menyelesaikan perencanaan. Untuk unsur kegiatan yang dinilai dalam angka kredit seperti pendidikan, kegiatan perencanaan, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan perencanaan seperti mengajar/melatih, mengikuti seminar/lolakarya, dan lainya. Untuk lebih detailnya bisa dibaca pada bab III pasal 5.

Jenjang jabatan perencana terdiri dari empat seperti perencana pertama, muda, madya dan utama. Berikut pangkat dan golongan ruang jabatannya:
Perencana Pertama:
  • Penata muda gol.III/a
  • Penata muda tingkat I gol.III/b
Perencana Muda:
  • Penata gol.III/c
  • Penata tingkat 1 gol.III/d
Perencana Madya:
  • Pembina gol.IV/a
  • Pembina tingkat I gol.IV/b
  • Pembina utama muda gol. IV/c
Perencana Utama:
  • Pembina utama madya gol.IV/d
  • Pembina utama gol.IV/e
Untuk rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dari setiap jenjang jabatan perencana dapat dibaca pada bab V pasal 7.

Besarnya Tunjangan Jafung Perencana
Adapun besarnya tunjangan jafung perencana berdasarkan PP No. 44 Tahun 2007 sebagai berikut:
  • Perencana Utama sebesar Rp. 1.400.000
  • Perencana Madya sebesar Rp. 1.200.000
  • Perencana Muda sebesar Rp. 750.000
  • Perencana Pertama sebeasr Rp. 325.000
Untuk informasi silahkan download: 

Komentar