Kenapa Angka Kredit Pustakawan di Tolak Tim Penilai?

Kalau tidak salah, saya pernah menanyakan terkait butir kegiatan misalnya dalam membuat kliping. Itu butir kegiatan dua tingkat dibawah dari jenjang pustakawanku yang sekarang sebagai pustakawan muda. Waktu itu saya menanyakan ke Perpusnas via kontak web (hubungi kami), tapi gak ada jawaban. Saya menanyakan, boleh tidak dikerjakan walaupun saya ada surat limpah karena tidak ada pustakawan lagi sementara pekerjaan membuat kliping itu semi wajib. 

pustakawan

Ok, akhirnya saya sudah mendapat jawabannya. Boleh apa tidak? Jadi, kalau saya baca PPT Ibu Indra Astuti, SS., MP yang berjudul Pembuatan DUPAK Jabatan Fungsional Pustakawan, ternyata gak boleh. Ada di slide halaman 55. Nah, ceritanya kemarin itu periode 2018-2021, saya ajukan ada pekerjaan menyusun kliping. Saat itu saya masih ragu, karena belum ada jawaban, akhirnya saya nilaikan saja AK-nya. Untuk nilai saya serahkan ke tim penilai. Diterima atau ditolak, harus ikhlas.

Balik lagi ke topik utama. Kenapa angka kredit (AK) pustakawan yang diajukan itu ditolak oleh tim penilai? Saya membayangkan tim penilai itu seorang juri. Ia menilai tidak sendirian karena ada tim-nya. Oleh karena itu selalu dirapatkan. Jadi, secara spesifik, mungkin kita tidak tahu secara pasti ditolaknya AK yang kita ajukan, tapi setidaknya bisa kita lihat dari aturan dan parameter-parameter yang ada misalnya via PPT dari salah satu tim penilai. 

Nah, balik lagi ke pertanyaan itu. Alasan AK pustakawan di tolak ada juga di PPT Ibu Indra. Apa saja catatan parameternya? Ini dia:

  • Pustakawan keterampilan melakukan tugas pustakawan keahlian dan sebaliknya.
  • Pustakawan yang melaksanakan tugas dua tingkat diatas dan dibawah jenjang jabatannya.
  • Pustakawan melaksanakan tugas satu tingkat keatas atau kebawah, tapi tidak disertai surat tugas limpah dari pimpinanya.
  • Tidak proposional antara UU dan UP.
  • Kesalahan perhitungan AK.
  • Jumlah prestasi tidak sesuai dengan jam kerja efektif.
  • Butir-butir kegiatan tidak sesuai degan pengertian pada Permen PAN & RB No.9 tahun 2014.
  • Tidak disertai bukti fiisk.
  • Tidak disertai dengan surat tugas dan/atau surat telah melaksanakan tugas.

 Semuanya jelas, khusus untuk UU dan UP, itu unsur utama dan unsur penunjang.

Ok, kira-kira seperti itu ya alasan-alasannya kenapa angka kredit (AK) pustakawan di tolak. Oh iya, saya pernah baca dimana gitu, lupa. Di medsos ada yang cerita terkait penolakan AK ini. Saya tidak tahu bagaimana kelanjutannya. 

Periode penilaian AK yang saya ajukan tahun 2018-2021 ini, ternyata masih ada kemungkinan beberapa butir-butir kegiatan yang tidak ternilai. Semoga bukan ditolak, dibalikan semua berkasnya. Maklum, ada salah tafsir makna. Ya, semoga saja dimudahkan dan dilancarkan.

Komentar