Angka Kredit Pustakawan Contoh Pelestarian Informasi Koleksi Perpustakaan Dalam Format Digital

Berbagi pengalaman lagi tentang informasi angka kredit pustakawan dan masih untuk pustakawan muda/ahli muda, pastinya sesuai dengan posisi saya sekarang. 

Ok, kali ini terkait Melakukan pelestarian informasi koleksi perpustakaan dalam format digital. Nilainya 0,010. 

Sebenarnya, ada satu lagi yang mirip, namanya Melakukan pelestarian fisik koleksi perpustakaan. Nilainya lebih besar yaitu 0,030. Nah, apa perbedaanya? 

Jadi, kalau yang pertama lebih ke pelestarian informasinya dengan format digital dan koleksinya yang bersifat langka. Sedangkan yang kedua itu, lebih ke pelestarian fisiknya. Artinya lebih ke perbaikan secara fisik misal laminasi, enkapsulasi. Merujuk pada Juknis Peraturan Perkapus Nomor 11 Tahun 2015, pelestarian fisik ini juga mencakup koleksi yang terkena dari bencana alam. Sedangkan pada pelestarian informasi fokus pada isinya dan formatnya digital. Sebenarnya dari keduanya tujuanya sama, yakni sama-sama menyelamatkan isi dari koleksi tersebut. 

Terus terang, khusus yang pelestarian informasi koleksi, ada satu hal yang membuat saya agak sedikit mengganjal. Misalnya dari satuan hasilnya yang dihitung berdasarkan judul. Di lapangan, pastinya ada banyak koleksi-koleksi langka yang tebalnya itu cukup variatif. Ada yang perjudul itu tipis dan ada juga yang tebal bisa mencapai diatas 200 halaman. Apa artinya? Menurut saya, ini tidak proporsional dengan besaran nilai angka kreditnya jika dihitung bredasarkan hasil perjudul. 

Kalau ditelisik, perjudul koleksi langka itu ada yang tebal atau tipis. Kenapa tidak dihitung berdasarkan lembar saja bukan judul. Jadi, perhitungan satuan hasilnya sama dengan yang pelestarian fisik koleksi. Untuk nilai angka kreditnya tetap berbeda tak masalah karena memang pelestarian koleksi fisik sepertinya lebih rumit. Ok, itu hanya opini saya secara pribadi saja.

Contoh Bukti Fisik Pelestarian Informasi Koleksi Perpustakaan Dalam Format Digital 

Sekarang bagaimana dengan contoh bukti fisiknya? Berdasarkan Juknis Peraturan Perkapus Nomor 11 Tahun 2015, ada beberapa hal yang perlu dimasukan, yakni mencakup daftar judul koleksi perpustakaan yang dialihmediakan ke dalam format digital memuat informasi: nomor panggil, judul, tahun terbit, dan jenis alih media. Untuk hasilnya bagimana? Tinggal dikalikan saja hasil scanning perjudul dengan 0,010. Sabar ya! he..2.

Kalau saya sendiri kira-kira seperti ini contoh bukti fisiknya:

Contoh Bukti Fisik Pelestarian Informasi Koleksi Perustakaan Dalam Format Digital 

OK, mungkin itu saja dulu untuk informasi terkait angka kredit pustakawan muda/ahli muda yang saya bagikan. Next, nanti saya coba tulis lagi untuk butir lainnya. Oh iya, kalau diatas ada informasi yang salah tafsir, silakan berkomentar.

Komentar