Prosedur Mutasi / Perpindahan PNS di Propinsi Jawa Tengah
Pada postingan sebelumnya saya telah menulis tentang prosedur dan syarat mutasi PNS di kota Tengerang Selatan. Kali ini masih seputar tentang mutasi / perpindahan PNS khususnya di Propinsi Jawa Tengah (Jateng).
Bagi teman-teman PNS yang ingin mutasi atau pindah ke Propinsi Jawa Tengah, ada beberapa tahapan atau prosedur yang harus dilakukan. Pada umumnya tidak jauh berbeda dengan propinsi-propinsi lainya. Berikut alurnya yang saya ambil dari website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Jawa Tengah.
Prosedur Mutasi aka Perpindahan PNS di Propinsi Jateng
* Antar Departemen /Lembaga
* Antar Provinsi/Kab/Kota dan Departemen/Lembaga
* Antar Daerah Provinsi
* Antar Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Kab/Kota Provinsi lainnya.
b. Gubernur untuk ditetapkan SK Pemindahan:
* Antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
* Antar Kabupaten/Kota dan Daerah Provinsi
Alur Proses Mutasi / Perpindahan PNS di Propinsi Jawa Tengah
Untuk lebih jelasnya berikut gambar alur proses mutasinya:
Prosedur Mutasi Antar Kabupaten / Kota, Antar Provinsi dan Kementrian
Berkas kelengkapan mutasi meliputi Surat Permohonan mutasi, foto copi SK CPNS legalisir, foto copy PNS legalisir, foto copi SK KP terakhir legalisir, foto copi ijazah legalisir, DP3 1 thun terakhir, foto copi kartu pegawai (Karpeg) legalisir, dan foto copi konversi NIP legalisir.
Prosedur Mutasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Berkas kelengkapan mutasi meliputi Surat Permohonan mutasi, surat persetujuan dari instansi asal, foto copi SK CPNS legalisir, foto copy PNS legalisir, foto copi SK KP terakhir legalisir, foto copi ijazah legalisir, DP3 1 thun terakhir, foto copi kartu pegawai (Karpeg) legalisir, dan foto copi konversi NIP legalisir.
Bagi teman-teman PNS yang ingin mutasi atau pindah ke Propinsi Jawa Tengah, ada beberapa tahapan atau prosedur yang harus dilakukan. Pada umumnya tidak jauh berbeda dengan propinsi-propinsi lainya. Berikut alurnya yang saya ambil dari website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Jawa Tengah.
Prosedur Mutasi aka Perpindahan PNS di Propinsi Jateng
- Pimpinan Instansi/Bupati/Walikota tempat PNS bekerja memberikan Surat Pernyataan Persetujuan/Surat Lolos Butuh, ditujukan kepada Gubernur.
- Gubernur cq. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi membuat surat penawaran kepada Pimpinan Instansi yang dituju.
- Apabila Pimpinan Instansi yang akan menerima menyetujui, maka akan membuat Surat Pernyataan Persetujuan, ditujukan kepada Gubernur
- Berdasarkan pernyataan persetujuan tersebut, usul pemindahan antar instansi diteruskan kepada :
* Antar Departemen /Lembaga
* Antar Provinsi/Kab/Kota dan Departemen/Lembaga
* Antar Daerah Provinsi
* Antar Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Kab/Kota Provinsi lainnya.
b. Gubernur untuk ditetapkan SK Pemindahan:
* Antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
* Antar Kabupaten/Kota dan Daerah Provinsi
Alur Proses Mutasi / Perpindahan PNS di Propinsi Jawa Tengah
Untuk lebih jelasnya berikut gambar alur proses mutasinya:
Prosedur Mutasi Antar Kabupaten / Kota, Antar Provinsi dan Kementrian
Berkas kelengkapan mutasi meliputi Surat Permohonan mutasi, foto copi SK CPNS legalisir, foto copy PNS legalisir, foto copi SK KP terakhir legalisir, foto copi ijazah legalisir, DP3 1 thun terakhir, foto copi kartu pegawai (Karpeg) legalisir, dan foto copi konversi NIP legalisir.
Prosedur Mutasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Berkas kelengkapan mutasi meliputi Surat Permohonan mutasi, surat persetujuan dari instansi asal, foto copi SK CPNS legalisir, foto copy PNS legalisir, foto copi SK KP terakhir legalisir, foto copi ijazah legalisir, DP3 1 thun terakhir, foto copi kartu pegawai (Karpeg) legalisir, dan foto copi konversi NIP legalisir.
Jangan lupa baca juga pengalaman saya tentang mutasi pns dari daerah ke pusat. Baca disini
Posting Komentar untuk "Prosedur Mutasi / Perpindahan PNS di Propinsi Jawa Tengah"