Pengertian Diskresi dan Contoh Kasusnya

Baca berita pagi ini di detik, katanya akan ada demo buruh besar-besaran. Judul berita yang saya baca adalah "Diskresi Kepolisian, Massa Buruh Bawa Motor Boleh Masuk Thamrin-Medan Merdeka". Jujur, berita itu bukan menjadi perhatian utama saya. Akan tetapi, ada satu istilah yang mengusik saya pribadi. Apa itu? Yaitu istilah Diskresi. Apa sebenarnya pengertian dari istilah tersebut?

Saya pun mengecek di KBBI online. Disana tertulis bahwa Diskresi adalah kebebasan mengambil keputusan sendiri di setiap situasi yg dihadapi. Dengan demikian, jika dikaitkan dengan isi berita diatas, sangat jelas bahwa kepolisian melakukan itu karena pengecualian terhadap para buruh demo yang membawa motor melewati jalan Thamrin-Medan Merdeka. Sedangkan kita tahu, kendaraan roda dua motor dilarang melintasi jalan Thamrin.

Diskresi di KBBI Online

Artinya dengan situasi tersebut, maka pihak kepolisian perlu melakukan tindakan pengambilan keputusan yang terbaik ketika demo itu berlangsung. Harapannya agar terjadi kelancaran arus lalu lintas yang dilewati oleh para pendemo itu. Saya yakin ini pasti bisa dimaklumi oleh sebagian masyarakat kendati seringkali membuat kesal juga karena berakibat macet.

Contoh Kasus Diskresi Lainya
Nah, sekarang bagaimana kalau saya kaitkan dengan kejadian ketika motor gede (moge) yang di Yogyakarta. Saya membaca dari salah satu tulisan di Kompas yang berjudul "Kapolri Sebut Konvoi Moge Boleh Terabas Rambu Lalin Selama Dikawal Polisi". Kemudian di Tribun yang berjudul "Semua Polisi Punya Hak Diskresi, Ini Penjelasannya".  Apakah hal itu juga bisa dikatakan Diskresi? Memang, dalam tulisan tersebut menjelaskan bahwa kasus moge di Jogja itu juga termasuk dalam tindakan Diskresi. Konon katanya itu termasuk hak khusus yang terdapat dalam pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI. Bunyi dalam pasal tersebut yaitu:
  ”Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.” 
Sekarang bandingkan antara kasus demo dan moge diatas. Menurut teman-teman, dari keduanya manakah yang masuk dalam kepentingan umum yang benar-benar "penting"?

Istilah Diskresi 
Istilah diskresi bukan hanya dikenal dalam bidang hukum saja. Istilah tersebut juga ternyata digunakan dalam bidang politik dan pemerintahan. Berikut ini contoh-contoh judul berita yang menyangkut dengan istilah diskresi:
Bidang Hukum:
  • Penggunaan Diskresi Diatur dalam UU (Tempo, 13 Juli 2015)
  • Dahlan Iskan, Diskresi, dan Jebakan Hukum (Jawa Pos, 9 Juni 2015)
  • Kriminalisasi Diskresi (Kompas, 28 Agustus 2015)
  • Pemerintah Siapkan PP Atur Diskresi Terkait Penyerapan Anggaran (Republika Online, 25 Agustus 2015)
  • Diskresi Kebijakan Presiden Bukan Untuk Melindungi Para Koruptor (Medan Berita, 28 Agustus 2015)
Bidang Politik dan Pemerintahan:
  • Diskresi Birokrasi: Boleh, Asal untuk Kepentingan Umum (Prasetya.Ub.ac.id, 24 Agusutus 2006)
  • Diskresi dan Tanggung Jawab Administrasi Pemerintahan (Julista Mustamu, Jurnal Sasi Vol. 17 No. 2 Bulan April-Juni 2011)
  • Diskresi Bukan Berarti Kewenangan Bebas (Menpan, 7 Oktober 2014)
  • Wagub Djarot Minta Pejabat DKI Gunakan Diskresi (Jakarta Raya, 28/08/2015)
  • Pejabat Jangan Takut Lakukan Diskresi (Berita Pagi, 27 Agustus 2015)
Salam,
Pustakawan Blogger

Komentar