Gaji Asisten Ombudsman RI Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2014

Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, Bab 1 Pasal 1).

Selanjutnya dalam Undang-undang tersebut tepatnya pada Bab V pasal 12 dikatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Ombudsman dibantu oleh asisten Ombudsman yakni pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman untuk membantu lembaga ini dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya (setkab.go.id). Terkait hal itu, seperti yang dilansir dalam situs Sekertariat Kabinet RI, bahwa tertanggal 12 Februari 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menetapkan Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (perpres) Nomor 15 Tahun 2014.

Adapun besaran gaji untuk Asisten Ombudsman ditentukan oleh lamanya masa kerja dan jenjang jabatan. Untuk jenjang jabatan terbagi ke dalam empat tingkatan yakni Asisten Pratama, muda, madya dan asisten utama. Untuk besaran gaji tertinggi yakni pada Asisten Utama dengan masa kerja 30 tahun sebesar Rp 5.101.300. Sedangkan untuk gaji yang terendah yakni Aisten Pratama dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.500.000. Untuk lebih jelasnya berikut lampiran tabel Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2014.

Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2014

Komentar