Pengertian, Ciri Utama dan Prinsip Demokrasi Deliberatif

Ada banyak sistem demokrasi yang dipakai negara di dunia ini. Salah satu pemikir terkenal tentang demokrasi adalah Jurgen Habermas, yakni seorang pemikir yang pada tahun 60-an dekat dengan gerakan Marxis Kiri dan banyak menginspirasi gerakan mahasiswa tahun 1968. Pemikiran Habermas di Indonesia masuk sekitar tahun 1980-an. Ketika komunis runtuh, Habermas tidak lagi mengkritik kapitalisme melainkan banyak menganalisa proses demokrasi salah satunya yang terkenal adalah demokrasi deliberatif. Lalu, apa pengertian, ciri utama dan prinsip dari demokrasi deliberatif?

Demokrasi Deliberatif

Pengertian Demokrasi Deliberatif
Demokrasi deliberatif berasal dari kata latin yaitu deliberatio. Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut deliberation yang artinya konsultasi atau menimbang-menimbang.  Dalam istilah ke-Indonesiaan sering disebut dengan musyawarah. Akar dalam demokrasi deliberatif adalah perbincangan dan komunikasi. Menurut F.Budi Hardiman, dalam teori demokrasi deliberatif itu menawarakan suatu pandangan bagaimana mengaktifkan individu dalam masyarakat sebagai warga negara untuk berkomunikasi, sehingga komunikasi yang terjadi pada level warga itu mempengaruhi pengambilan keputusan publik pada level sistem politik.

Ciri Demokrasi Deliberatif
Beberapa yang menjadi ciri utama dari demokrasi deliberatif adalah pertama, menekankan pentingnya prosedur komunikasi untuk meraih legimitas hukum didalam sebuah proses pertukaran yang dinamis antara sistem politik dan ruang publik yang dimobilisasi secara kultural. Sehingga ada konsensus atau kesepakatan bersama.

Kedua, menghubungkan antara fungsi hukum sebagai medium integrasi sosial dengan sebuah teori sosiologis yang menghasilkan tindakan komunikatif atau disebut Lebenswelt (dunia- kehidupan) dan diskursus praktis. Diskursus adalah bentuk komunikasi yang reflektif yang mentematisasi sebuah problem tertentu. Dengan demikian, ada dua bentuk komunikasi, yaitu komunikasi sehari-hari dan diskursus. Secara umum ada beragam tipe diskursus yaitu diskursus teoretis, diskursus praktis, dan diskursus kritis. Diskursus teoretis adalah percakapan argumentatif menyangkut persoalan-persoalan yang faktual. Sedangkan diskursus praktis, tema yang menjadi problem adalah norma. Pada diskursus kritis tidak perlu mengupayakan adanya konsensus.

Ketiga, demokrasi deliberatif tidak memusatkan diri pada penyusunan daftar aturan-aturan tertentu yang menunjukan apa yang harus dilakukan oleh warga negara, melainkan pada prosedur untuk menghasilkan aturan-aturan itu. Sehingga dalam demokrasi deliberatif itu meminati persoalan kesahihan keputusan-keputusan kolektif.

Keempat, kontrol demokratis melalui opini publik yang memiliki suatu bentu  logis dan koheren yang dianggap sahih secara universal dan rasional. Sehingga dapat dikatakan demokrasi deliberatif mengacu pada presedur  formasi opini dan aspirasi secara demokratis. Dengan demikian,  Rainer Forst dalam F Budi Hardiman (2009) mengatakan bahwa di dalam demokrasi deliberatif bukanlah jumlah kehendak-kehendak individual dan juga bukan sebuah kehendak ‘umum’ yang merupakan sumber legitimitas, melainkan sumber legitimasi itu adalah proses formasi deliberatif, argumentatif-diskursif suatu keputusan politis yang ditimbang bersama-sama yang senantiasa bersifat sementara dan terbuka revisi.

Prinsip Demokrasi Deliberatif
Prinsip dalam demokrasi deliberatif tercerminkan dalam membangun kompetensi yang komunikatif. Beberapa hal yang bisa dilakukan adalah membiarkan mereka untuk menghargai pendapat sendiri. Perbedaan dalam berpendapat adalah suatu hal kewajaran dan itu harus diberikan ruang tersendiri. Dengan banyaknya beragam perbedaan pendapat, maka akan membuka banyak perspektif dari berbagai sudut pandang yang berbeda.

Satu hal yang perlu di garisbawahi adalah dalam negara hukum, demokrasi deliberatif itu sangat anti revolusi karena akan terkait dengan kekerasan. Demokrasi deliberatif hanya mengakui reformasi yang bisa membangun berbagai partisipasi.

Referensi
  • Hardiman, Budi F. 2009. Demokrasi Deliberatif : Menimbang Negara Hukum dan Ruang Publik Dalam Teori Diskursus Jurgen Hubermas. Yogyakarta: Kanisius.
  • Hardiman, Budi F.2005. Demokrasi Deliberatif: Teori, Prinsip, dan Praktik. Makalah dipresentasikan dalm Program Pemberdayaan Masyarakat Sipil dalam Proses Otonomi Daerah, Yogyakarta.

Komentar