Contoh Redaksi Surat Perjanjian Kontrak Rumah Punyaku

Buat teman-teman yang akan mengontrakkan rumahnya, tentu harus menggunakan surat perjanjian kontrak atau sewa rumah untuk mencegah dari hal-hal yang tidak diinginkan. Berikut ini adalah contoh redaksi surat perjanjian kontrak rumah punyaku yang ada di Terusan, Sindang, Kabupaten Indramayu. Redaksi surat yang saya buat ini sangat sederhana. Kalau dirasa kurang lengkap, teman-teman bisa menambahkan sendiri data dan pasal-pasal yang ingin dimasukan.

Rumah yang saya sewakan di Terusan, Sindang

Pada surat perjanjian kontrak rumahku, beberapa informasi yang dimasukan meliputi data si penyewa rumah mulai dari nama, alamat, nomor KTP, dan nomor handphone. Sedangkan untuk pasal-pasalnya meliputi nilai kontrak rumah, jangka waktu kontrak, pembayaran air dan listrik, pembayaran iuran-iuran yang ditetapkan RT setempat, kewajiban, dan larangan-larangan yang ditetapkan. Agar lebih jelas silahkan baca dan lihat suratnya dibawah ini:

Perjanjian Kontrak Rumah


Yang bertanda tangan dibawah ini, kami:
Nama:
Alamat:
No.KTP:
No.HP:

Yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama
Nama:
Alamat:
No.KTP:
No.HP:
Yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Bahwa pihak pertama bersedia untuk mengontrakkan kepada pihak kedua sebuah rumah tinggal di Perumahan Korpri D1-07 Terusan, Sindang Indramayu dan selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk memakai syarat-syarat dan perjanjian tersebut sebagai berikut:
  • Nilai kontrak rumah tersebut adalah sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Jangka waktu kontrak selama 12 (dua belas) bulan terhitung tanggal 13 Oktober 2013 s/d 13 Oktober 2014
  • Pihak kedua bekewajiban membayar rekening air dan iuran-iuran yang ditetapkan RT setempat selama masa butir 2 (dua).
  • Selama masa kontrak pihak kedua tidak diperkenankan memutus kontrak secara sepihak. Apabila pihak Kedua memutuskan kontrak ini sebelum berakhirnya masa kontrak, maka uang yang telah disetorkan kepada pihak pertama tidak dapat diminta kembali.
  • Selama masa kontrak pihak kedua berkewajiban dan bertanggung jawab merawat bangunan dan halaman berikut peralatan lainya seperti listrik, dan lainya. Apabila terjadi kerusakan menjadi tanggungan penyewa (pihak kedua).
  • Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan-perubahan pada bangunan tanpa seijin pihak pertama.
  • Pihak pertama berhak untuk menghentikan perjanjian sebelum berakhirnya masa kontrak apabila pihak kedua menggunakan rumah untuk usaha-usaha yang bertentangan dengan hukum dan atau meresahkan masyarakat sekitarnya.
  • Setelah masa berakhir masa kontrak maka pihak kedua harus segera mengkosongkan rumah dimaksud dan menyerahkan kepada pihak pertama dalam keadaan baik beserta rekening air sampai bulan terakhir masa kontrak (butir dua).
  • Untuk hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini dan setiap masalah yang mungkin timbul akibat kontrak ini akan diselesaikan secara musyawarah.
Demikian perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran serta akan dipatuhi bersama.

Secara perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan dibubuhi materai secukupnya serta ditandatangani bersama pada tanggal 13 Oktober 2013

PIHAK PERTAMA                     SAKSI                PIHAK KEDUA


Salam,
Pustakawan Blogger

Komentar