Mengenal Apa Itu ASN (Aparatur Sipil Negara)?

Aparatur Sipil Negara atau disingkat menjadi ASN adalah istilah baru dalam dunia pemerintahan yang sudah cukup lama diperkenalkan di Indonesia. Saya yakin masih banyak dari masyarakat kita terutama bagi PNS yang belum mengenal apa itu ASN. Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri sedang dibuat rancangan Undang-Undangnya yang hingga sekarang masih dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI. Diharapakan Rancangan UU ASN ini bisa rampung pada akhir tahun 2013 ini.

RUU ASN
Dalam RUU ASN dikatakan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan. Sehingga sangat jelas Pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (PTTP).

Menurut salah satu Guru Besar UI seperti dilansir dalam situs menpan.go.id, bahwa ASN sebagai sebuah profesi yang harus memiliki standar pelayanan profesi, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku profesi, pendidikan dan pengembangan profesi, serta memiliki organisasi profesi yang dapat menjaga nilai-nilai dasar profesi.

Manfaat RUU ASN (Aparatur Sipil Negara)
Lantas apa manfaat dengan adanya RUU ASN ini? Berikut beberapa manfaat dari RUU ASN yang saya rangkum dari beberapa sumber berita yang ada:
  • Dengan adanya RUU ASN diharapkan tidak akan adalagi politisasi birokrasi atau bebas dari intervensi politik,  bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme seperti yang tercantum dalam pasal 12.
  • Bagi honorer yang gagal CPNS bisa masuk ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dengan catatan memenuhi syarat
  • Adanya RUU ASN akan menjaminan kesejahteraan yang memadai bagi Pegawai Negeri Sipil juga bagi Pegawai Tidak Tetap  Pemerintah karena akan memperoleh seperti honorarium yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya, tunjangan, cuti, pengembangan kompetensi, biaya kesehatan, dan uang duka. 
  • RUU ASN akan menjamin kompetisi terbuka di antara PNS karena menggunakan pendekatan open career system yang mengedepankan kompetisi serta kompetensi ASN dalam promosi dan pengisian jabatan. Istilah yang sering kita dengar adalah ”lelang jabatan” yang belum lama ini telah dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta. 
Selanjutnya apa saja fungsi dari pegawai ASN, tugas pokoknya, jenis jabatan dalam ASN, manajemen dan prinsip ASN, tugas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan lain sebagainya. Silahkan membaca RUU ASN dalam format PDF dengan mendownloadnya disini

Komentar